Tenang! Jika Anda Diteror Pinjol Saat Telat Bayar Cicilan, Lakukan Hal Berikut Ini

Senin 30 Sep 2024, 15:21 WIB
Lakukan langkah-langkah berikut ini jika Anda diteror pinjol.(Pinterest/Brennan & Clark)

Lakukan langkah-langkah berikut ini jika Anda diteror pinjol.(Pinterest/Brennan & Clark)

POSKOTA.CO.ID - Jika Anda diteror Pinjol untuk bayar utang tenang saja dan jangan panik, Anda bisa lakukan hal berikut ini.

Aplikasi pinjaman online (pinjol) adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam rangka melakukan pendanaan konvensional melalui sistem elektronik.

Penyelenggara pinjol untuk melaksanakan kegiatannya harus memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pinjol yang mendapatkan izin dari OJK merupakan pinjol legal, sementara yang tidak berizin dapat dikatakan sebagai pinjol ilegal.

Tak jarang memang pinjol ini menjadi solusi terakhir saat Anda membutuhkan dana cepat atau dana darurat. Namun, ada kalanya Anda terlambat membayar cicilan dengan alasan tertentu.

Sebelumnya, Anda harus mengetahui bagaimana prosedur yang benar dari pinjol dalam melakukan penagihan.

Tata Cara Penagihan Pinjol

Dikutip dari hukumonline.com, pada dasarnya, penagihan dapat dilakukan jika penerima dana wanprestasi. Adapun, penagihan dilakukan dengan cara memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu perjanjian pendanaan yang berisi:

  1. Jumlah hari keterlambatan pembayaran kewajiban.
  2. Posisi akhir total pendanaan yang belum dilunasi atau pokok terutang.
  3. Manfaat ekonomi pendanaan.
  4. Denda yang terutang.

Penyelenggara pinjol juga bisa bekerja sama dengan pihak lain untuk melakukan penagihan dengan ketentuan:

  1. Berbadan hukum.
  2. Punya izin dari instansi berwenang.
  3. Punya sumber daya manusia yang tersertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK.
  4. Bukan merupakan afiliasi dari pihak penyelenggara pinjol atau pemberi dana.

Cara Mengatasi Teror Pinjol

Jika Anda medapatkan teror dari debt collector pinjol, Anda bisa lakukan langkah-langkah ini, yaitu:

1. Tetap tenang dan jangan panik

Ketika Anda mendapatkan intimidasi dan ancaman dai pinjol, penting untuk pertama kali dilakukan adalah jangan panik dan tetap tenang.

Anda memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari aturan yang berlaku

2. Laporkan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi

Jika Anda merasa mendapatkan intimidasi dan ancaman dari debt collector pinjol, segera laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Satgas Waspada Investasi. Pihak tersebut akan memberikan bantuan dan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

3. Simpan bukti

Selain itu yang penting juga dilakukan adalah memiliki bukti teror pinjol yang dilakukan debt collector. 

Simpan bukti-bukti seperti rekaman suara atau pesan teks yang mendukung pengaduan Anda. Hal ini dapat menjadi bukti kuat jika nantinya Anda akan membawa kasus ini ke ranah hukum

Langkah Hukum Jika Terus Diteror Pinjol

Jika Anda terlambat membayar utang, terdapat mekanisme untuk pembayaran utang. Pinjol ilegalsistem penagihannya cenderung tidak jelas dan dengan itikad buruk.

Contohnya seperti dihubungi atau ditelepon terus menerus untuk menagih utang padahal utang belum jatuh tempo.

maka dari itu, jika Anda diteror oleh penyelenggara pinjol, itu adalah bentuk teror pinjol yang berusaha menciptakan ketakutan, kengerian, kekejaman oleh seseorang atau golongan sebagainya yang menakutkan.  

Maka, tindakan teror pinjol tersebut dapat dijerat Pasal 29 UU ITE Pasal 45B UU 19/2016 yang berbunyi sebagai berikut.

Pasal 29 UU ITE

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pasal 45B UU 19/2016

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000.

Atas dasar tersebut, Anda dapat melaporkan teror pinjol ke pihak kepolisian. Pastikan Anda menggunakan pinjol saat keadaan mendesak untuk pemenuhan kebutuhan dan bukan untuk berfoya-foya. Semoga bermanfaat.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

News Update