POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP anda lolos verifikasi menjadi penerima saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Pemerintah saat ini telah melakukan proses verifikasi NIK e-KTP penerima bansos PKH 2024.
Proses verifikasi ini dilakukan pemerintah melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan bantuan tersalurkan sesuai sasaran.
Program Keluarga Harapan (PKH)
Bansos PKH merupakan bantuan yang diberikan oleh Kemensos kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk meningkatkan kesejahteraan, kesehatan hingga pendidikan.
Bantuan PKH diberikan secara bertahap, total ada empat tahapan pencairan yang dilakukan pemerintah atau tiga bulan sekali.
Tentunya penerima wajib memiliki persyaratan agar bisa mendapat dana bansos PKH 2024.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Calon penerima diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebagai tanda bukti kewarganegaraan.
2. Masuk Golongan Miskin atau Rentan Miskin
Penerima harus berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin sesuai dengan hasil penilaian sosial-ekonomi yang dilakukan pemerintah.
3. Bukan ASN, Polri, atau TNI
Penerima tidak boleh berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, atau TNI.
4.Tidak Sedang Mendapat Bantuan Lain
Penerima tidak boleh terdaftar sebagai penerima program lain, seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi upah, atau BLT UMKM.
5. Terdaftar di DTKS
Penerima harus sudah terdata di dalam DTKS yang dikelola Kementerian Sosial.