Waspada, ini 7 Ciri aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang wajib dihindari (Pinterest)

EKONOMI

Jangan Tertipu! Kenali 7 Ciri Aplikasi Pinjol Ilegal yang Bisa Merugikan Nasabah

Senin 30 Sep 2024, 18:32 WIB

POSKOTA.CO.ID - Mengajukan pinjaman saldo dana melalui aplikasi pinjol ilegal berisiko didatangi DC lapangan hingga pencurian data? Simak informasi selengkapnya dalam artikel Poskota berikut ini.

Dalam era digital saat ini, kebutuhan finansial dapat terpenuhi dengan cepat melalui sejumlah layanan pinjaman online (pinjol) yang dapat ditemukan dengan mudah.

Namun, tidak semua layanan pinjaman online dapat dipercaya. Banyaknya kasus penipuan dan praktik pinjaman ilegal membuat masyarakat perlu lebih waspada. 

Sebagaimana yang diketahui, platform pinjol yang tidak resmi atau ilegal biasanya menawarkan prosedur pengajuan pinjaman yang terkadang dapat merugikan para nasabah.

Meskipun memberikan kemudahan dalam proses pengajuan pinjaman saldo dana, namun aplikasi pinjol ilegal beroperasi tanpa adanya pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada kesempatan kali ini, Poskota akan memberikan informasi terkait ciri-ciri aplikasi pinjaman online yang ilegal dan tidak berizin OJK. Berikut rangkumannya.

1. Tidak Berizin OJK

Aplikasi pinjaman online ilegal biasanya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga regulasi lainnya. 

2. Syarat Pengajuan Pinjaman yang Tidak Masuk Akal

Aplikasi ilegal sering kali menetapkan syarat yang sangat mudah untuk dipenuhi, tanpa verifikasi yang jelas, atau meminta informasi pribadi yang berlebihan.

3. Bunga Tinggi dan Biaya Tersembunyi 

Aplikasi pinjol ilegal cenderung menawarkan bunga yang sangat tinggi dan dapat memiliki biaya tersembunyi yang tidak dijelaskan secara transparan dalam perjanjian pinjaman.

4. Penagihan DC Lapangan yang Mengintimidasi

Pihak aplikasi pinjaman ilegal sering kali menggunakan taktik intimidasi atau ancaman untuk menagih utang, yang tidak sesuai dengan praktik bisnis yang sah.

5. Proses Pengajuan Pinjaman yang Tidak Jelas

Aplikasi ilegal biasanya memiliki proses pengajuan yang tidak transparan dan seringkali menjanjikan pencairan dana dengan sangat cepat tanpa verifikasi yang wajar.

6. Tidak Ada Layanan Pelanggan

Beberapa aplikasi pinjol ilegal sering kali tidak menyediakan saluran komunikasi yang jelas untuk menanggapi keluhan atau pertanyaan dari peminjam.

7. Kebijakan Privasi yang Buruk

Aplikasi pinjaman online ilegal cenderung tidak memiliki kebijakan privasi yang jelas atau tidak melindungi data pribadi pengguna dengan baik.

Penting untuk diingat bahwa, masyarakat disarankan untuk selalu melakukan pengecekan dan berhati-hati saat memilih aplikasi pinjaman online, serta lebih baik memilih lembaga yang terdaftar dan diakui oleh OJK.

Demikian informasi mengenai ciri aplikasi pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Semoga informasi di atas bermanfaat!

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
pinjolpinjol ilegalpinjaman-onlinepinjaman online ilegalOtoritas Jasa Keuangan (OJK)

Farida Fakhira

Reporter

Farida Fakhira

Editor