POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 106 perusahaan pinjaman online (pinjol) yang beroperasi secara legal di Indonesia.
Meski demikian, keberadaan pinjaman online ilegal masih menjadi ancaman bagi masyarakat.
OJK mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman online.
Berikut adalah 7 ciri pinjaman online ilegal yang harus diwaspadai agar terhindar dari jebakan pinjol ilegal:
1. Penawaran Melalui SMS atau Pesan Spam
Salah satu tanda utama pinjaman online ilegal adalah penawaran yang dilakukan secara agresif melalui SMS atau pesan spam.
Pinjaman legal biasanya tidak akan menggunakan metode ini untuk menawarkan jasa mereka. Jika Anda sering menerima pesan penawaran pinjaman tanpa izin, besar kemungkinan itu berasal dari layanan pinjol ilegal.
2. Biaya Administrasi yang Sangat Tinggi
Pinjaman online ilegal biasanya membebankan biaya administrasi yang sangat tinggi, bahkan bisa mencapai 40% dari jumlah pinjaman yang diberikan.
Biaya yang tidak wajar ini seringkali tidak diinformasikan secara transparan di awal, sehingga banyak korban yang terkejut dengan potongan besar yang dikenakan.
3. Suku Bunga yang Mencekik
Ciri lain dari pinjaman ilegal adalah suku bunga yang sangat tinggi, mencapai 1-4 persen per hari.
Ini jauh di atas standar bunga yang diberikan oleh lembaga keuangan resmi. Dengan suku bunga yang mencekik seperti ini, banyak peminjam yang akhirnya terjebak dalam lingkaran utang yang sulit dilunasi.
4. Jangka Waktu Pelunasan yang Sangat Singkat
Pinjaman online ilegal seringkali memberikan jangka waktu pelunasan yang sangat singkat, jauh lebih pendek dari yang disepakati di awal.