POSKOTA.CO.ID - Selamat bantuan sosial PKH Rp2.400.000 saldo dana akan dicairkan dari Pemerintah, cek status penerimaannya di sini.
Bansos PKH akan disalurkan pemerintah kepada masyarakat yang sedang dibutuhkan.
Masyarakat yanng datan NIK KTP akan disalurkan kepada yang sudah terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan bansos PKH ini langsung dari pemerintah.
Pemerintah telah mengumumkan bahwa data Anda berhak menjadi penerima saldo dana dari Program Keluarga Harapan (PKH) tahap Agustus 2024.
Bantuan sosial ini akan disalurkan kepada penerima melalui Bank Himbara yaitu Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan terdata sebagai KPM
(Keluarga Penerima Manfaat).
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan dana bansos PKH ini sesuai dengan kategori keluarga yang tertera di dalam KK.
Salah satu program bantuan sosial yang didirikan oleh pemerintah Indonesia adalah Program Keluarga Harapan (PKH) yang bertujuan untuk membantu keluarga miskin atau kurang mampu meningkatkan kesejahteraan.
Selain itu, saldo dana bansos PKH 2024 akan bisa dicairkan melalui bank himbara atau PT Pos Indonesia yang terdekat dari daerah Anda.
Untuk menjadi penerima PKH, ada beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi, yaitu sebagai berikut.
Syarat Penerima PKH 2024
1. Keluarga tergolong miskin atau rentan miskin.
2. Memiliki anggota keluarga yang memiliki ibu hamil, anak usia 0-6 tahun, anak usia sekolah, atau anggota keluarga lanjut usia.
3. Keluarga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
KPM akan mencairkan saldo dana bansos PKH bisa dicek melalui situs resmi kemensos.
Cara Cek Pencairan Bansos PKH 2024
1. Kujungi situs resmi di cekbansos.kemensos.go.id.
2. Isi data diri dana alamat kabupaten, kota, provinsi, desa, kecamatan.
3. Masukkan nama lengkap sesuai dengan KTP.
4. Masukkan kode captcha yang muncul di layar.
5. Klik tombol 'Cari Data' dan sistem akan memproses pencairan.
6. Jika data Anda sesuai dan Anda termasuk dalam penerima bansos PKH, maka akan muncul informasi mengenai status tahap pencairan dan jumlah bantuan.
Dengan informasi ini, diharapkan KPM dapat mengetahui status penerima dengan mudah secara online hanya dengan menggunakan handphone.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.