Pinjol Ilegal Merajalela! Berikut 7 Ciri-ciri dan Cara Menghindari Jeratannya

Sabtu 28 Sep 2024, 21:29 WIB
7 ciri-ciri pinjol ilegal dan cara menghindari jeratannya. (Dok. Kanal Media Unpad)

7 ciri-ciri pinjol ilegal dan cara menghindari jeratannya. (Dok. Kanal Media Unpad)

POSKOTA.CO.ID - Kian hari pinjol ilegal makin merajalela! Berikut 7 ciri-ciri dan cara menghindari jeratannya agar hidup Anda jadi aman sentosa. 

Pinjaman online (pinjol) adalah layanan kredit secara online yang tidak perlu jaminan harta benda. Ada dua jenis pinjol, yaitu pinjol legal dan ilegal.

Pinjol legal diawasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga baik perusahaan pinjol maupun debitur akan dilindungi oleh undang-undang.

Sedangkan pinjol ilegal tidak diawasi oleh OJK dan membuat aturannya sendiri sehingga kebanyakan merugikan nasabahnya.

Penawaran jasa ini biasanya melalui SMS atau pesan WhatsApp. Bagi masyarakat awam, pasti akan tergiur dengan pinjol ilegal karena kemudahan dan kecepatan dalam mengajukan pinjaman. 

Perlu anda perhatikan bahwa pinjol ilegal bukanlah jalan keluar yang tepat. Risiko yang akan nasabah hadapi sangatlah tinggi. 

Karena tidak diawasi oleh OJK, maka kerugian seperti penyebaran data pribadi dan teror Debt Collector (DC) lapangan tidak bisa dihindari. 

Oleh karena itu, apa saja ciri-ciri dari pinjol ilegal yang harus masyarakat ketahui dan waspadai? Berikut simak di sini. 

7 Ciri-ciri Pinjol Ilegal 

1. Tidak Mempunyai Izin dari OJK 

Perusahaan pinjol ilegal beroperasi tanpa pengawasan serta tidak terdaftar di dalam OJK sehingga minim keamanan. 

2. Proses Pengajuan Sangat Mudah dan Cepat 

Terlihat mudah dan cepat di awal, namun di akhir akan menyengsarakan debitur, terutama yang mengalami gagal bayar (galbay). 

3. Meminta Akses di Seluruh Data Hp

Pinjo ilegal terlalu banyak meminta akses data pribadi di ponsel nasabah, seperti kontak, penyimpanan, galeri, dan lain sebagainya. 

Hal tersebut memicu penyalahgunaan data sehingga ketika debitur mengalami galbay, maka DC lapangan akan mengancam data nasabah disebar. 

4. Bunga dan Denda Membengkak 

Pematokan bunga serta denda tidak pasti sehingga akan selalu tinggi ke tingkat yang tidak wajar dan tidak transparan. 

5. Penagihan Barbar 

DC lapangan pinjol ilegal seringkali melakukan metode penagihan yang barbar, seperti menggunakan ancaman, tidak etis, penghinaan dan lain sebagainya. 

6. Identitas Perusahaan Tidak Jelas 

Baik staf pengurus maupun alamat kantor pinjol ilegal tidak jelas dan tidak bisa terdeteksi melalui internet karena memang tidak terdaftar. 

7. Penawaran Lewat Pesan Pribadi 

Produk pinjol ilegal biasanya selalu ditawarkan melalui WhatsApp, SMS, atau Direct Message (DM) dari media sosial. 

Cara Menghindari Jeratan Pinjol Ilegal 

1. Cek Pinjol 

Anda bisa mengecek pinjo tersebut ilegal atau legal dengan cara menghubungi OJK. Bisa melalui alamat email [email protected], akses situs ojk.go.id, dan nomor WhatsApp 081157157157. 

2. Blokir Nomor Pinjol Ilegal

Apabila nomor pinjol ilegal tersebut terus menghubungi Anda untuk menawarkan pinjaman, blokir nomor tersebut. 

3. Tidak Gali Lubang Tutup Lubang

Ketika nasabah mengalami galbay namun takut dengan teror DC lapangan, jangan coba-coba pinjam di pinjol ilegal untuk menutupi utang tersebut. 

Pinjol ilegal bisa melakukan peminjaman lagi tanpa melihat debitur itu sebelumnya memiliki utang yang sudah lunas atau belum. Kemudahan tersebut jangan sampai tergiur. 

Begitulah informasi 7 ciri-ciri pinjol ilegal dan cara menghindari jeratannya. Semoga bermanfaat dan berguna untuk pembaca.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update