POSKOTA.CO.ID - Waspada terhadap pinjaman online (pinjol) yang tidak terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam artikel ini akan dibahas 3 pinjol ilegal yang perlu Anda hindari.
Pinjaman online saat ini sering menjadi solusi cepat bagi mereka yang membutuhkan dana instan. Namun, sayangnya banyak pinjol ilegal yang muncul dengan penawaran yang lebih mudah namun tidak aman.
Melakukan pinjol ilegal sangat berisiko karena tidak diawasi oleh OJK, sehingga peraturan yang mereka buat bisa merugikan Anda. Karenanya Anda harus selalu berhati-hati saat memilih pinjaman online.
Berikut adalah tiga pinjaman online ilegal yang mudah cair, tetapi tidak disarankan untuk digunakan:
Aplikasi Pinjol Ilegal
1. Butuh Cash
Pinjol ini memberikan limit pinjaman hingga Rp10 juta dengan tenor maksimal 12 bulan dan bunga 18% per tahun.
Meskipun menawarkan limit besar, tenor panjang, dan bunga yang terbilang kompetitif, namun aplikasi pinjol Butuh Cash belum terdaftar di OJK.
Pinjaman online ini tidak berada dalam pengawasan otoritas, sehingga aturan yang diberikan bisa berubah sewaktu-waktu dan tidak memberikan perlindungan kepada
konsumen.
Risiko yang ditimbulkan sangat besar, terutama dalam hal bunga yang bisa berubah dan penalti yang tidak wajar.
2. Rupiah Petir
Rupiah Petir menawarkan limit yang cukup menarik yaitu Rp5 juta dengan tenor hingga 3 bulan.
Namun, bunga harian sebesar 0,5% bisa menjadi sangat memberatkan, terutama
jika pinjaman tidak segera dilunasi.
Pinjaman ini juga belum terdaftar di OJK, sehingga segala aturan yang berlaku bisa sangat membebani peminjam. Jika terjadi masalah dalam pembayaran, peminjam tidak akan dilindungi oleh regulasi resmi.