Benarkah Nasabah Pinjol Bisa Dipenjara Akibat Galbay Meski Sering Ditagih Debt Collector? Jangan Salah Paham, Simak Penjelasannya di Sini

Sabtu 28 Sep 2024, 23:09 WIB
Ilustrasi nasabah pinjol yang mengalami galbay.(Foto: Pixabay)

Ilustrasi nasabah pinjol yang mengalami galbay.(Foto: Pixabay)

Bahkan ancaman dipenjara juga tidak akan mungkin menimpa debitur, dikarenakan dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 199 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 ayat 2 disebutkan tidak ada seorang pun boleh dipidana penjara atas putusan pengadilan karena tidak melaksanakan kewajiban pembayaran utang piutang. 

Untuk masuk proses perdata sangat minim kemungkinan terjadi. Sebab hal ini juga akan dipertimbangkan oleh pihak kreditur. 

Biaya pengajuan perkara perdata dengan jumlah utang yang debitur pinjam tidak sebanding. 

Sebab, dalam pengajuan perkara perdata akan ada juga biaya-biaya yang timbul selama proses perkara itu diperdatakan. 

Namun, perlu diketahui bahwa risiko atau kemungkinan terburuk dari galbay pinjol adalah akan masuknya nama nasabah tersebut dalam daftar hitam di SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Jika seseorang sudah masuk dalam daftar hitam OJK, maka orang tersebut akan susah melakukan akses kredit dari bank dan lembaga keuangan lainnya di masa depan.

Untuk itu, selalu berpikir bijak dan sebisa mungkin hindari untuk mencoba pinjaman online agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan di kemudian hari.

DISCLAIMER: Artikel ini tidak mengajak atau menyarankan pembaca untuk melakukan pinjaman online. Selalu pertimbangkan dengan bijak jika ingin melakukan pinjol dan pastikan kreditur yang dituju sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bukan pinjol ilegal.(*)


Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update