SELAMAT! Siswa Pemilik NISN Ini Berhak Terima Dana Bansos PIP Disalurkan Pemerintah, Segini Nonimalnya!

Jumat 27 Sep 2024, 07:53 WIB
Selamat siswa dengan pemilik NISN ini berhak menerima dana bansos PIP disalurkan Pemerintah. (Poskota/Shandra Dwita)

Selamat siswa dengan pemilik NISN ini berhak menerima dana bansos PIP disalurkan Pemerintah. (Poskota/Shandra Dwita)

POSKOTA.CO.ID - Selamat siswa siswi pemilik Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) berhak untuk menerima saldo dana bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) 2024.

Saldo dana bansos PIP ini disalurkan resmi dari program pemerintah. Untuk itu simak nominal yang didapatkan.

Dana bansos PIP yang dibagikan berbeda-beda sesuai dengan jenjang siswa/siswi yang bersekolah.

Bantuan disalurkan kepada anak Sekolah Dasar (SD), lalu Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Bantuan saldo dana gratis hanya disalurkan kepada siswa/siswi pemilik NISN yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

KPM tersebut juga pastinya telah masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika NISN ini sudah terdata, jangan tunda lagi, segera cek nominal untuk klaim saldo dana bansos.

Bansos PIP

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah satu bentuk bantuan pemerintah untuk meningkatkan akses pendidikan bagi siswa di seluruh Indonesia. 

Bansos PIP ini bertujuan untuk mendukung pembiayaan pendidikan, khususnya bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Besaran Saldo Bansos PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Bantuan sosial PIP diberikan dalam bentuk saldo dana yang nominalnya disesuaikan dengan jenjang pendidikan siswa. 

Berikut ini rincian nominal dana bansos PIP yang dapat diterima siswa/siswi NISN berdasarkan jenjang pendidikan:

Nominal Bansos PIP

  • Siswa SD/sederajat: Rp450.000 per tahun
  • Siswa SMP/sederajat: Rp750.000 per tahun
  • Siswa SMA/SMK/sederajat: Rp1.000.000 per tahun
Berita Terkait
News Update