POSKOTA.CO.ID - Nama di KTP dan KK ini masuk ke dalam daftar penerima saldo dana gratis Rp2.400.000 dari pemerintah melalui bantuan sosial BPNT 2024. Simak selengkapnya informasi di sini!
Di tahun 2024, data Anda termasuk NIK KTP, KK, dan nama yang sukses terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berhak untuk mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.
Program bansos dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024 disalurkan kepada masyarakat kurang mampu atau miskin yang memiliki kondisi sosial ekonomi sebesar 25% terendah pada daerah pelaksanaan.
Bantuan BPNT diberikan kepada KPM yang telah memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan berdasarkan data di DTKS.
Pencairan bantuan ini akan dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan kantor pos.
Namun, pada bulan Agustus 2024, pencairan dana bantuan untuk program BPNT 2024 akan dialihkan sepenuhnya melalui rekening KKS.
Hal ini tentunya untuk memastikan semua kategori penerima manfaat bisa mendapatkan dana dari bantuan sosial pemerintah lebih mudah dan cepat.
Program BPNT 2024 pencairannya akan melalui rekening KKS yang sudah terhubung dengan Bank Himbara, seperti BRI, BNI, BSI, BTN, dan Mandiri.
Apabila Anda terdaftar sebagai KPM maka secara otomatis bantuan akan langsung masuk ke rekening terdaftar yang sudah dihubungkan dengan KKS.
Untuk memastikan apakah benar data seperti NIK KTP, KK, dan nama Anda terdaftar di DTKS sebagai penerima manfaat dapat dilakukan pengecekan status penerimaan melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Cara Cek Status Penerima Manfaat Bansos BPNT 2024!
- Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
- Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
- Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru
- Klik tombol "CARI DATA"
Syarat Penerima Bantuan Sosial BPNT 2024!
- Tidak memiliki gaji UMR sebagai karyawan atau pensiunan
- Telah mendaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan SIstem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG)
- Tidak menjadi pendamping sosia pada program tertentu
- Keluarga tidak mampu
- Memiliki data kemiskinan dalam desil terbawah
- Wajib menggunakan NIK dan KK yang terverifikasi di Disdukcapil.
- Penerima program Bansos ini merupakan kategori dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan nilai sosial ekonomi sebesar 25% terendah yang ada pada DTKS.
Dari hasil pengecekan tersebut, sistem Cek Bansos dari Kemensos akan mencari nama dari penerima manfaat yang sesuai dengan wilayah yang telah dimasukkan.