NIK KTP Anda Terpilih sebagai Penerima Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Rp2.400.000, Subsidi Bantuan Sosial Cair Bertahap Lewat KKS

Jumat 27 Sep 2024, 23:56 WIB
Pemerintah menetapkan NIK KTP ini sebagai penerima saldo dana Bansos PKH dan BPNT bertotalkan Rp2.400.000. (Humas Pemkab Tegal)

Pemerintah menetapkan NIK KTP ini sebagai penerima saldo dana Bansos PKH dan BPNT bertotalkan Rp2.400.000. (Humas Pemkab Tegal)

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) Anda telah terpilih sebagai penerima saldo dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan pangan Non Tunai (BPNT).

Informasi selengkapnya mengenai rincian Bansos PKH dan BPNT dapat Anda simak dalam artikel ini.

Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Diary Bansos, proses penyaluran dana bantuan dari pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui beberapa tahapan. 

Biasanya, proses pencairan memakan waktu antara 1 hingga 14 hari, setelah status Standing Instructions (SI) terupdate di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Nex Generation (SIKS-NG).

Pencairan dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank Himbara seperti BNI, BRI, Mandiri, serta BSI (khusus Provinsi Aceh). Proses ini dapat dipantau melalui perubahan status di SIKS-NG.

Perkiraan pencairan Bansos PKH dan BLT BPNT melalui rekening KKS Bank Himbara umumnya dimulai pada minggu ketiga atau keempat setiap bulan, dan berlanjut hingga bulan berikutnya. 

Kriteria Penerima Bansos

Keluarga Penerima Manfaat yang berhak menerima bansos adalah mereka yang memiliki NIK, KTP, dan KK yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kriteria penerima bansos PKH atau BPNT meliputi:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Terdaftar sebagai keluarga kurang mampu di data kelurahan setempat.
3. Tidak berstatus sebagai ASN/PNS, TNI, atau Polri.
4. Tidak menerima bantuan seperti BLT subsidi gaji, Kartu Prakerja, atau BLT UMKM.
5. Terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).

Rincian Dana Bansos

Bansos BPNT

Dalam satu tahun, KPM BPNT menerima alokasi dana sebesar Rp2.400.000. Sementara per bulan, penerima bantuan menerima saldo dana sebesar Rp200.000, dengan penyaluran yang dapat dilakukan setiap dua atau tiga bulan sekali.

Jika disalurkan dua bulan sekali, KPM akan menerima Rp400.000.

Bansos PKH

Penerima PKH mendapatkan dana bervariasi tergantung kategori penerima, seperti anak usia dini, ibu hamil, siswa, lansia, hingga penyandang disabilitas.

Besaran bantuan mulai dari Rp900.000 hingga Rp3.000.000 per tahun.

Rincian Nominal Bansos PKH

  • Anak usia dini dan ibu hamil: Rp250.000 per bulan, Rp500.000 untuk dua bulan, atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Siswa SD: Rp75.000 per bulan, Rp150.000 untuk dua bulan, atau Rp900.000 per tahun.
  • Siswa SMP: Rp125.000 per bulan, Rp250.000 untuk dua bulan, atau Rp1.500.000 per tahun.
  • Siswa SMA: Rp166.666 per bulan, Rp333.333 untuk dua bulan, atau Rp2.000.000 per tahun.
  • Lansia dan penyandang disabilitas: Rp200.000 per bulan, Rp400.000 untuk dua bulan, atau Rp2.400.000 per tahun.

Jadwal Pencairan Bansos

Bansos PKH dan BPNT dibagi menjadi dua kelompok periode penyaluran:

Penyaluran setiap tiga bulan

1. Januari-Maret 2024
2. April-Juni 2024
3. Juli-September 2024
4. Oktober-Desember 2024

Penyaluran setiap dua bulan

1. Januari-Februari 2024
2. Maret-April 2024
3. Mei-Juni 2024
4. Juli-Agustus 2024
5. September-Oktober 2024
6. November-Desember 2024

Cara Mengecek Status Penerimaan Bansos

Untuk mengecek status penerimaan BPNT 2024, ikuti langkah berikut:

1. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.
2. Isi data wilayah Penerima Manfaat (PM) secara lengkap.
3. Masukkan nama penerima sesuai e-KTP.
4. Ketik kode captcha yang ditampilkan.
5. Klik 'Cari Data', dan sistem akan menampilkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos 2024.

Jika terdaftar, akan muncul informasi detail penerimaan. Jika tidak, akan tertulis "Tidak Terdapat Peserta/PM."

DISCLAIMER: Penggunaan kata Anda pada judul artikel ini bukanlah seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan para KPM yang terdaftar dalam DTKS sebagai penerima Bansos BPNT.

Adapun proses penetapan hingga pencairan, hanya diketahui oleh pemerintah dan tidak disebarluaskan. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait
News Update