Waspadai risiko bahaya pinjol legal dan Ilegal. (Freepik.com)

EKONOMI

Waspada! Ini Risiko Bahaya Terjebak di Pinjol Legal dan Ilegal

Kamis 26 Sep 2024, 07:40 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) kerap menjadi solusi instan ketika butuh dana mendesak.

Namun, banyak yang tidak menyadari resiko besar yang mengintai, terutama jika terjebak dalam skema pinjol ilegal.

Yuk, kita bahas perbedaan antara pinjol legal dan ilegal, serta bahaya yang datang saat terjadi gagal bayar (galbay).

Penting untuk memahami perbedaan antara pinjol legal dan ilegal.

Pinjol legal adalah pinjaman online yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga memiliki regulasi yang lebih jelas.

Sementara itu, pinjol ilegal beroperasi tanpa izin dan di luar pengawasan OJK, seringkali dengan syarat yang sangat tidak menguntungkan bagi nasabah.

Bahaya Galbay di Pinjol Legal

Meski pinjol legal terdaftar di OJK, risiko gagal bayar tetap ada, lho. Berikut beberapa resiko yang harus kalian ketahui jika galbay di pinjol legal:

Denda dan Bunga yang Membengkak

Ketika galbay terjadi, kalian mungkin merasa aman karena tidak ada teror dari debt collector (DC) dalam beberapa bulan pertama.

Tapi, hati-hati! Bunga dan denda bisa membengkak seiring waktu, sehingga utang kalian semakin besar. Ketika tunggakan semakin menumpuk, DC pasti akan datang menagih ke rumah.

Penagihan Secara Agresif

Salah satu resiko paling nyata dari galbay di pinjol legal adalah penagihan agresif. Ketika DC datang, mereka mungkin menggunakan tekanan tinggi atau cara-cara yang tidak nyaman untuk memaksa kalian melunasi hutang.

Jika penagihan terasa berlebihan atau kasar, jangan ragu untuk melawan. Ada undang-undang yang melindungi konsumen dari praktik penagihan yang tidak pantas.

Catatan Kredit Buruk

Galbay di pinjol legal akan mencoreng catatan kredit kalian. Ini bisa berdampak jangka panjang.

Misalnya, jika kalian ingin mengajukan pinjaman di bank, catatan buruk ini bisa menghambat proses persetujuan pinjaman.

Jadi, meski tidak langsung terasa, efek dari galbay bisa berlanjut dan merugikan kalian di masa depan.

Risiko Galbay di Pinjol Ilegal

Jika pinjol legal sudah berisiko, bagaimana dengan pinjol ilegal? Tentu saja, bahaya galbay di pinjol ilegal jauh lebih mengerikan. Inilah beberapa resiko besar yang harus kalian waspadai:

Penyebaran Data Pribadi

Pinjol ilegal sering kali menyebarkan data pribadi kalian ketika gagal membayar.

Bayangkan, informasi pribadi seperti KTP, nomor telepon, hingga kontak darurat bisa disebar ke pihak ketiga atau digunakan untuk menekan kalian agar segera melunasi hutang.

Teror Telepon dan SMS

Tidak hanya itu, DC pinjol ilegal kerap melakukan teror melalui telepon dan SMS. Mereka tidak segan-segan menghubungi kalian berkali-kali bahkan dengan nomor yang berbeda-beda.

Jika kalian memblokir satu nomor, mereka akan tetap menelepon dengan nomor lain, mengganggu kenyamanan kalian sehari-hari.

Intimidasi Terhadap Kontak Darurat

Selain meneror kalian, pinjol ilegal juga kerap menghubungi kontak darurat yang kalian berikan saat meminjam uang.

Mereka akan memberi tahu teman atau keluarga bahwa kalian belum melunasi hutang, bahkan bisa menyebarkan informasi buruk tentang kalian kepada orang-orang terdekat. Hal ini tentu sangat merugikan dan memalukan.

Bunga dan Denda Tidak Masuk Akal

Yang lebih parah, pinjol ilegal sering memberikan bunga yang sangat tidak masuk akal.

Dengan tenor yang sangat pendek, misalnya hanya 7 hari, kalian diharuskan melunasi hutang plus bunga yang bisa mencapai puluhan persen dari jumlah pinjaman awal.

Selain itu, biaya penanganan yang sangat besar membuat jumlah total yang harus dibayar menjadi berlipat ganda.

Jika kita bandingkan, pinjol ilegal jauh lebih berbahaya daripada pinjol legal.

Meskipun galbay di pinjol legal juga memiliki risiko, pinjol ilegal memberikan ancaman yang lebih besar, mulai dari penyebaran data hingga teror fisik dan mental.

Jadi, hindari pinjol ilegal dan selalu pilih layanan keuangan yang terdaftar resmi di OJK.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
pinjolpinjol legalpinjol ilegalGalbayGalbay Pinjolbahaya pinjol

Adam Taqwa Ganefin

Reporter

Adam Taqwa Ganefin

Editor