Cara Cek Legalitas Pinjol di Situs Resmi OJK, Simak Selengkapnya!

Kamis 26 Sep 2024, 11:42 WIB
Cara cek legalitas pinjol di situs resmi OJK. (pixabay/Mohammed_hassan)

Cara cek legalitas pinjol di situs resmi OJK. (pixabay/Mohammed_hassan)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) saat ini kian marak di Indonesia hingga membuat masyarakat bingung membedakan mana yang resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tidak.

Tentunya terdapat cara yang bisa anda lakukan untuk melakukan pengecekan guna memastikan pinjol tersebut legal atau tidak.

OJK juga telah mengeluarkan aturan terkait fintech pendanaan bersama yang tercantum dalam POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi (LPMUBTI).

Peraturan tersebut dibuat untuk memastikan bahwa layanan pinjol yang beroperasi di Indonesia sesuai dengan regulasi dan tidak merugikan masyarakat.

Demi bisa terhindar dari pinjaman ilegal, peminjam wajib melakukan pengecekan terkait legalitas suatu pinjol di situs resmi OJK.

Cara Cek Legalitas Pinjol

1. Kunjungi Situs Resmi OJK

Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengakses website resmi OJK melalui perangkat yang terhubung dengan internet.

Website OJK beralamat di www.ojk.go.id. Pastikan Anda masuk ke website yang benar untuk menghindari situs palsu.

2. Akses Statistik

Setelah masuk ke laman utama, pada menu navigasi utama, klik tab "Statistik".

Dari sini, Anda akan diarahkan ke berbagai informasi statistik yang dikelola oleh OJK, termasuk data tentang fintech dan pinjaman online. 

3. Pilih Statistik Fintech

Di dalam halaman statistik, pilih opsi "Statistik Fintech". Anda akan melihat beberapa pilihan data terkait fintech pendanaan, termasuk data bulanan yang memuat daftar perusahaan pinjaman online yang terdaftar dan berizin di OJK.

4. Pilih Data Terbaru

Agar informasi yang Anda dapatkan akurat dan terupdate, pilihlah data terbaru.

Berita Terkait
News Update