POSKOTA.CO.ID - Saat Anda telat bayar atau gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol) dan data Anda disebar, tenang saja Pinjol ilegal pun akan mendapatkan hukuman.
Saat Anda meminjam uang kepada salah satu fintech yang belum terdaftar di OJK. Kemudian Anda belum bisa mengembalikan pinjaman, debt collector fintech menyebarkan dan menelepon ke semua nomor kontak di ponsel dan mencemarkan nama baik.
Hal ini terjadi karena sewaktu meminjam Anda menyetujui aplikasi tersebut untuk bisa melihat seluruh kontak di ponsel. Ini adalah salah satu ciri pinjol ilegal.
Dalam Pasal 8 ayat (1) POJK 10/2022 menjelaskan bahwa penyelenggara yang melaksanakan kegiatan usaha LPBBTI harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dasar Hukum Pinjol
Berdasarkan keterangan di atas, dapat diasumsikan istilah ‘ilegal’ yang dimaksud merujuk pada penyelenggara kegiatan usaha LPBBTI yang tidak memperoleh izin usaha dari OJK.
Fenomena pinjol ilegal yang menagih pinjaman dengan melakukan intimidasi kepada peminjam dan orang terdekat peminjam seperti keluarga atau teman acap kali terjadi.
Pada kasus ini debt collector pinjol tersebut mengakses kontak untuk menyebarkan dan menelepon ke semua nomor kontak di ponsel sehingga mencemarkan nama baik.
Tenang saja, ada beberapa hukum yang akan menjerat pinjol ilegal ini saat menyebarkan data pribadi Anda.
Dikutip dari Hukumonline.com, dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a UU PDP menyatakan bahwa pengendali data pribadi wajib mempunyai dasar pemrosesan data pribadi yaitu salah satunya memperoleh persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi yakni Anda untuk dapat memproses data pribadi.
Sanksi Hukum Pinjol Ilegal
Berikut sanksi hukum yang akan menjerat Pinjol Ilegal:
1. UU PDP
Fintech atau pinjol yang merupakan pengendali data pribadi seharusnya memiliki dasar pemrosesan data pribadi. Dalam hal terjadi pelangaran data pribadi, fintech atau pinjol bisa dikenakan sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis
- penghentian sementara semua kegiatan pemrosesan data pribadi
- penghapusan atau pemusnahan data pribadi
- denda administratif.
2. UU ITE
Terhadap fintech atau pinjol yang mengakses kontak Anda secara tidak sah dapat dikenakan Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 46 ayat (2) UU ITE yang mengatur setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum.
Mengakses komputer atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik atau dokumen elektronik dipidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp700 juta
3. Berdasarkan Permenkominfo 20/2016
Pasal 36 Permenkominfo 20/2016 mengatur bahwa setiap orang yang memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, atau menyebarluaskan data pribadi tanpa hak dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan lisan
- peringatan tertulis
- penghentian sementara kegiatan
- pengumuman di situs dalam jaringan (website online).
Maka dari itu, bijaklah dalam melakukan pinjaman online, pastikan Anda mendownlado dan meminjam di pinjol yang legal dan aman serta mampu membayar cicilannya sesuai dengan perjanjian.
Pastikan Anda menggunakan pinjol saat keadaan mendesak untuk pemenuhan kebutuhan dan bukan untuk berfoya-foya. Semoga bermanfaat.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.