Beberapa contoh pinjol legal di antaranya ada Kredivo, Akulaku, dan AdaKami.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
Ciri-ciri pinjol ilegal tidak memiliki kewajiban lapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), sehingga data-data para pemohon pinjaman tidak akan masuk dalam daftar hitam peminjam di lembaga keuangan lain.
Berikut ini ciri-ciri pinjol ilegal:
- Tidak terdaftar di OJK
- Tidak memiliki layanan pengaduan
- Menagih angsuran dengan ancaman dan kalimat kasar
- Bunga pinjaman tinggi dan denda tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi di ponsel pemohon
- Alamat kantor tidak jelas atau bahkan tidak ada
- Pihak penagih tidak memiliki sertifikasi penagihan.
Demikian informasi tentang perbedaan ciri-ciri pinjol legal dan ilegal. Dengan mengetahui ciri-ciri yang dibahas tadi, setidaknya pemohon bisa memilih aplikasi pinjol yang aman dan terpercaya untuk melakukan pinjaman.
Disclaimer: Artikel ini tidak mengajak pembaca untuk mengajukan pinjaman terhadap salah satu aplikasi pinjol. Namun, hanya sebatas memberikan informasi tentang pinjaman online.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.