Ilustrasi. Jika Anda pengguna pinjol, ingatlah bahwa data pribadi juga dilindungi undang-undang. (Unsplash/Markus Winkler)

EKONOMI

Akses Kontak oleh Pinjol, Batasan Hukum dan Potensi Risiko yang Wajib Anda Ketahui

Kamis 26 Sep 2024, 20:15 WIB

POSKOTA.CO.ID - Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) secara tegas mengatur bahwa pengumpulan, penggunaan, dan pengungkapan data pribadi, termasuk data kontak, harus didasarkan pada persetujuan yang sah dari pemilik data.

Pinjol yang mengakses kontak Anda tanpa izin jelas-jelas melanggar ketentuan ini.

Akses kontak tanpa izin merupakan pelanggaran privasi yang serius. Data kontak Anda adalah informasi pribadi yang seharusnya dilindungi.

Lakukan Hal Ini Jika Pinjol Mengakses Kontak Anda Tanpa Ijin

Data kontak yang didapatkan secara tidak sah dapat disalahgunakan untuk tujuan yang tidak bertanggung jawab, seperti penagihan yang tidak etis, spam, atau bahkan ancaman.

  1. OJK merupakan lembaga yang berwenang mengawasi kegiatan jasa keuangan, termasuk pinjol. Laporkan tindakan pinjol tersebut agar dapat ditindaklanjuti.
  2. Kominfo juga memiliki kewenangan dalam mengawasi penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik. Laporkan jika pinjol tersebut melakukan pelanggaran terhadap UU ITE.
  3. Jika tindakan pinjol tersebut sudah masuk kategori tindak pidana, seperti pencemaran nama baik atau pengancaman, Anda dapat melaporkan ke kepolisian.
  4. Konsultasikan dengan pengacara untuk mendapatkan perlindungan hukum yang lebih komprehensif.

Bagi pinjol yang melanggar ketentuan perlindungan data pribadi, dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Tips Mencegah Akses Kontak oleh Pinjol

Akses kontak oleh pinjol tanpa izin adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat merugikan konsumen.

Sebagai konsumen, Anda memiliki hak untuk melindungi data pribadi Anda.

Jangan ragu untuk melaporkan setiap pelanggaran yang Anda alami kepada pihak berwenang.

DISCLAIMER: Informasi ini bersifat umum dan tidak dapat menggantikan konsultasi hukum. Jika Anda mengalami masalah terkait dengan pinjol, sebaiknya konsultasikan dengan pihak berwenang.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari

Tags:
pinjolakses kontakPerlindungan Data PribadiUU PDPojkkominfopelanggaran hukumtips keamanan datapinjaman-onlinepinjol ilegal

Adhitya Fajar Fikrillah

Reporter

Adhitya Fajar Fikrillah

Editor