Ketahui inilah ciri-ciri Pinjol legal dan ilegal. (freepik)

EKONOMI

Jangan Salah! Inilah Ciri-Ciri Pinjol Legal dan Ilegal yang Perlu Diketahui

Rabu 25 Sep 2024, 23:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - Jangan sampai salah, ada beberapa ciri-ciri dari aplikasi pinjaman online (Pinjol) legal maupun Pinjol ilegal.

Di era digitalisasi ini memudahkan orang untuk mendapatkan bantuan dana dengan cara meminjam di aplikasi Pinjol.

Sehingga banyak orang yang tertarik untuk mengajukan pinjaman dana melalui aplikasi-aplikasi tersebut.

Namun perlu Anda ketahui, bahwa terdapat dua jenis Pinjol, yakni Pinjol legal dan Pinjol ilegal.

Dari kedua namanya sudah jelas bahwa terdapat perbedaan. Namun Anda jangan sampai salah Memilih jenis pinjol tersebut.

Karena dari dua jenis Pinjol ini terdapat plus minus yang tentunya bisa dirasakan oleh nasabah.

Oleh karena itu, sebelum Anda mengajukan pinjaman, mari ketahui ciri-ciri Pinjol berikut ini.

Ciri-Ciri Pinjol Legal

Untuk mengajukan pinjaman, lebih baik menggunakan jenis Pinjol legal. Supaya Anda bisa aman dan nyaman ketika mengajukan pinjaman.

Oleh karena itu, simak terlebih dahulu ciri-ciri Pinjol legal berikut ini.

Itulah ciri-ciri jenis pinjaman yang legal. Sehingga ketika Anda mau mengajukan pinjaman, cek apakah ciri tersebut ada di aplikasi yang kamu gunakan atau tidak.

Salah satu contoh Pinjol legal di antaranya: Kredivo, Akulaku, Amarta, AdaKami, Danamas, Toko Modal, dan masih banyak lagi.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Sementara itu, ciri-ciri Pinjol ilegal yang mesti Anda ketahui yakni sebagai berikut.

Demikian perbedaan ciri-ciri pinjaman online baik legal ataupun ilegal.

Dengan mengetahui ciri-ciri tersebut, setidaknya Anda bisa memilih mana daftar Pinjol yang aman dan amanah digunakan.

Disclaimer: Perhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku. Poskota tidak bertanggung jawab atas keberhasilan maupun kegagalan saat menggunakan aplikasi. Hindari aplikasi yang mencurigakan, agar terhindar dari kejahatan siber.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan kanal WhatsApp Poskota agar tidak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
pinjolciri-ciri pinjolpinjol legalpinjol ilegal

Santi Santika

Reporter

Santi Santika

Editor