Jangan Mudah Tergiur! Kenali Pinjol Ilegal agar Terhindar Penipuan dan Utang Berkepanjangan

Rabu 25 Sep 2024, 19:33 WIB
Agar terhindar dari penipuan dan terus dihantui utang, jangan mudah tergiur pinjol. (Freepik)

Agar terhindar dari penipuan dan terus dihantui utang, jangan mudah tergiur pinjol. (Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) kini menjadi solusi finansial yang banyak dipilih masyarakat. 

Namun, ada banyak pinjol ilegal yang menawarkan kemudahan yang justru malah menipu. 

Sebelum memutuskan pinjaman, penting untuk mengenali ciri-ciri pinjol ilegal agar Anda tidak terjebak dalam masalah utang yang berkepanjangan. 

Berikut adalah tanda-tanda yang perlu diperhatikan dan cara untuk menghindarinya.

Tanda-Tanda Pinjol Ilegal

1. Persyaratan Terlalu Ringan

Pinjol ilegal kerap kali menawarkan persyaratan yang sangat sederhana, sehingga siapa pun dapat mengajukan pinjaman. 

Meskipun ini terlihat menguntungkan, banyak orang yang terjebak dalam utang karena tidak mampu membayar kembali.

2. Prosedur Pengajuan Tidak Jelas

Seringkali proses pengajuan pinjaman dari pinjol ilegal tidak transparan. 

Sehingga nasabah bisa kesulitan memahami rincian pinjaman, terutama tentang bunga dan biaya tersembunyi yang mungkin muncul setelah pinjaman disetujui.

3. Penawaran Melalui Pesan Pribadi

Pinjol ilegal biasanya menghubungi calon nasabah melalui pesan pribadi seperti SMS atau aplikasi berkirim pesan. 

Sesuai dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjaman resmi tidak diizinkan menawarkan produk melalui saluran tersebut.

4. Layanan Pengaduan Kurang

Salah satu indikator pinjol ilegal adalah ketidakhadiran layanan pengaduan bagi nasabah. 

Berita Terkait
News Update