Cara menghadapi DC saat galbay pinjol. (Pinterest)

EKONOMI

Terlanjur Terjerat Pinjol Hingga Galbay? Jangan Khawatir Lakukan Cara ini

Selasa 24 Sep 2024, 09:57 WIB

POSKOTA.CO.ID - Terlanjur terjerat Pinjaman Online Legal (Pinjol) lakukan cara ini jika gagal bayar hingga DC datang kerumah untuk menagih uang.

Pinjaman online saat ini memang menjadi penyelamat seseorang saat kesusahan.

Untuk sebagian orang yang sedang mengalami kesulitan finansial, pinjaman online kerap kali menawarkan akses yang terjangkau tanpa jaminan dana. Sehingga dana tersebut bisa segera tersalurkan dalam hitungan menit saja. 

Akan tetapi, jika kamu gagal membayar utang Pinjol justru bisa menjadi masalah baru.

Ketika gagal bayar pinjol terjadi, kamu patut berhati-hati karena banyak resiko yang harus  di hadapi.

Kewajiban peminjam dana dalam membayar pinjaman tercantum dalam Pasal 1754 KUH Perdata. Dengan begitu pembayaran pinjaman merupakan kewajiban yang harus segera ditunaikan.

Terdapat banyak resiko ketika kamu gagal membayar pinjol legal, di antaranya ialah peningkatan utang akibat bunga dan denda, penurunan skor kredit dan blacklist SLIK OJK, diintimidasi debt collector.

Tapi kamu jangan khawatir Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga melarang DC melakukan intimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) baik kepada debitur, kontak darurat debitur, rekan, hingga keluarga.

Untuk mengatasi intimidasi debt collector saat kamu galbay, kamu bisa gunakan cara yang ada pada artikel ini.

Cara menghadapi debt collector saat menagih pinjaman yang meresahkan ketika mendatangi rumah.

1. Tanyakan Identitas

Saat debt collector datang, sambutlah dengan sopan dan tanyakan identitas mereka. Ketahui juga soal identitas debt collector, mulai dari siapa yang memberi perintah penagihan dan kontak pemberi tanggung jawab.

2 Minta Menunjukkan Kartu Sertifikasi Profesi

Para debt collector resi akan mendapatkan sertifikat Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia atau APPI. Ini bertujuan agar penagih utang dapat menunjukkan bukti aktivitas profesinya.

3. Jelaskan Alasan Keterlambatan dengan Baik

Nasabah harus menjelaskan secara baik alasan terlambat atau menunggak membayar utang. Anda juga perlu menambahkan akan menghubungi pihak pemberi pinjaman soal utang tersebut.

4. Cari Tahu Surat Kuasa Penagihan Jika Ada Penyitaan Barang

Surat kuasa adalah bukti barang sitaan imbas penunggakan bayar utang dapat diambil. Ini wajib diterbitkan oleh penyedia pinjol tempat pinjaman diajukan.

5. Penyitaan Disertai Sertifikat Jaminan Fidusia

Lihat juga adanya sertifikat jaminan fidusia. Bentuknya adalah dokumen asli atau penyitaan barang. Jika debt collector tidak dapat menunjukkan sertifikat tersebut, tolak aktivitas penyitaan.

Itulah cara yang bisa Anda lakukan jika sewaktu-waktu menghadapi debt collector ke rumah.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota  agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
ojkfintechpinjaman-onlinedebt collectorGalbay Pinjol

Syania Nurul Lita Baikuni

Reporter

Syania Nurul Lita Baikuni

Editor