POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) kembali melanjutkan penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk periode tahap 5 yang mencakup September hingga Oktober 2024.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga kurang mampu di Indonesia.
Berdasarkan informasi terbaru dari Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial–Next Generation (SIKS-NG), status penerima bantuan telah mencapai tahap final closing.
Informasi tersebut disampaikan oleh seorang pendamping sosial melalui Kanal YouTube miliknya DIARY BANSOS.
Seperti dikutip Selasa, 24 September 2024, perubahan status tersebut menunjukkan bahwa nama-nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak menerima bantuan telah terdaftar dalam data final.
Selain itu, saldo dana bantuan yang akan diterima oleh setiap komponen juga sudah tercantum dengan jelas di SIKS-NG, sehingga memudahkan monitoring bagi pihak terkait.
Akan tetapi, jadwal pasti penyaluran bansos PKH untuk periode ini belum diumumkan pemerintah.
Namun, perlu dicatat bahwa pada periode penyaluran September-Oktober 2024, terdapat penurunan jumlah penerima manfaat di beberapa desa.
Sebagai contoh, pada periode Juli-Agustus, terdapat sekitar 259 penerima, namun jumlahnya berkurang menjadi 251 pada bulan ini.
Di desa lain, penerima yang sebelumnya berjumlah 229 kini tersisa 215.
Pengurangan jumlah ini menjadi perhatian, dan ada beberapa faktor yang menyebabkannya.
Faktor Penyebab Pengurangan Penerima Manfaat Bansos PKH 2024
Berikut faktor yang menyebabkan berkurangnya penerima manfaat bansos PKH 2024.
1. Lulus Sekolah
KPM anak sekolah di jenjang SMA atau sederajat yang telah lulus atau putus sekolah tidak lagi berhak mendapatkan bantuan.
Hal ini berdampak pada status mereka dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga mengurangi jumlah penerima bantuan PKH.
2. Anak Balita di Atas 6 Tahun
Bagi KPM dengan anak balita yang telah memasuki usia di atas 6 tahun dan belum terdaftar di sekolah dasar (SD), mereka juga tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan PKH.
Keberadaan anak yang tidak terdaftar di pendidikan formal mengakibatkan hilangnya status KPM tersebut.
3. Kematian Penerima Lansia
Dalam kategori lansia, jika penerima bantuan telah meninggal dunia dan tidak ada anggota keluarga lain dalam Kartu Keluarga (KK), maka bantuan tidak dapat disalurkan.
Sehingga kondisi ini menunjukkan perlunya pembaruan data secara berkala untuk memastikan keakuratan informasi penerima.
Sebagai pengingat, tidak semua masyarakat miskin dan kurang mampu bisa mendapatkan bansos.
Pasalnya, ada syarat yang harus dipenuhi. Diantaranya adalah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Untuk itu, bagi masyarakat yang belum pernah menerima bantuan sosial dan masuk kriteria penerima dana bansos dari pemerintah, sebaiknya segera ajukan pendaftaran kepada RT/RW, desa atau kelurahan setempat.
Nantinya, data yang Anda berikan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) akan diseleksi oleh pemerintah.
Demikian ulasan mengenai bansos PKH 2024. Semoga bermanfaat!
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.