POSKOTA.CO.ID - Pinjaman Online atau pinjol sekilas seperti solusi ampuh untuk mengatasi masalah himpitan finansial, apalagi di momen-momen mendesak.
Pengajuan yang mudah dan pencairan cepat dari platform pinjol dinilai lebih efektif ketimbang melakukan pinjaman di lembaga keuangan lainnya.
Namun seiring itu, muncul banyak platform atau aplikasi pinjol ilegal yang memanfaatkan keadaan banyak masyarakat yang membutuhkan pinjaman.
Sialnya, calon nasabah berpotensi semakin tertarik terhadap pinjol ilegal karena sebagiannya bahkan tak mewajibkan syarat yang susah.
Akan tetapi, ada banyak risiko mengancam nasabah yang nekat mengambil pinjaman ke platform ilegal.
Bahkan dalam praktik penagihan pun, Debt Collector alias DC pinjol ilegal bisa memperlakukan nasabah secara semena-mena.
Sayangnya, nasabah yang memiliki tunggakan utang di pinjol ilegal tak memiliki perlindungan hukum lantaran berada di luar naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Malah, risiko masih akan terus menghantui nasabah pinjol ilegal sekalipun tunggakan utang sudah lunas dibayar dan tidak pernah galbay (gagal bayar).
3 Risiko Lanjutan Pinjol Ilegal Meski Utang Sudah Lunas
1. Teror
Teror dari pinjol ilegal tidak akan benar-benar berhenti sekalipun sudah melunasi utang. Bahkan oknum DC pinjol ilegal ini sering melakukan tindakan di luar hukum.
Mereka akan meneror mantan peminjamnya lewat beragam cara. Mulai dari pesan teks, telepon, sampai ke media sosial pribadi.
2. Data Pribadi Bocor
Hal yang masih akan terjadi meski sudah lunasi utang pinjol ilegal berikutnya adalah data pribadi yang kemungkinan akan bocor.
Saat pengajuan pinjaman online, data pribadi jadi salah satu syarat penting agar mendapatkan pinjaman.
Meski sudah tidak memiliki utang, namun peminjam tetap bisa mendapatkan risiko bahwa data pribadi tersebar oleh pinjol ilegal.
Namun, jika sampai mengalami hal ini, bisa langsung adukan ke otoritas berwajib dengan menyertakan bukti adanya penyebaran data maupun penyalahgunaan data.
3. Uang Terkuras
Hal paling pasti dari meminjam dana di pinjol ilegal tentunya uang nasabah bisa terkuras.
Bahkan sejak awal, peminjam sudah menanggung pembayaran yang tinggi karena harus membayar suku bunga yang besar melebihi standar OJK.
Dengan risiko-risiko di atas, tentu pinjol ilegal merupakan sesuatu yang tidak boleh dicoba sekalipun iming-imingnya terlihat menggiurkan bagi calon nasabah.
DISCLAIMER: Artikel ini tidak mengajak atau menyarankan pembaca untuk melakukan pinjaman online. Selalu pertimbangkan dengan bijak jika ingin melakukan pinjol dan pastikan kreditur yang dituju sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bukan pinjol ilegal.(*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.