POSKOTA.CO.ID - Saldo DANA gratis Rp700.000 dari program Prakerja berhak diraih oleh pemilik Nomor Induk Kependuduan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) yang berusia 18-64 tahun.
Program Prakerja gelombang 72 diketahui belum dibuka oleh pemerintah hingga pertengahan September 2024. Maka dari itu tidak ada salahnya Anda untuk mengetahui hal penting sebelum gabung gelombang.
Prakerja merupakan program pemerintah yang memberikan saldo beasiswa pelatihan sebesar Rp3.500.000 ke dashboard akun para peserta lolos pendaftaran pada setiap gelombangnya.
Saldo tersebut hanya bisa digunakan untuk membeli pelatihan di dashboard melalui mitra terkait mulai dari Tokopedia, BukaLapak, Pijar Mahir, dan sebagainya.
Anda dapat membeli berbagai pelatihan sesuai minat diri sendiri untuk meningkatkan kemampuan bekerja dan membuka usaha.
Seteleh membeli, maka Anda harus menyelesaikan pelatihan hingga akhir dan mendapatkan sertifikan. Kemudian menerima insentif senila Rp600.000 sebagai modal mencari kerja dan sebagainya.
Kemudian ada juga insentif tambahan senilak Rp100.000 ketika Anda berhasil mengisi survei evaluasi sebanyak dua kali. Maka total insentif yang didapatkan adalah Rp700.000.
Kedua insentif tersebut dapat dicairkan ke rekening dan dompet elektronik berikut ini:
- DANA
- OVO
- Gopay
- LinkAja
- Bank Negara Indonesia (BNI)
- Bank Central Asia (BCA)
Lantas, bagaimana cara gabung gelombang Kartu prakerja dan apa saja syarat mendaftarnya? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Cara Gabung Gelombang Prakerja Gelombang 72
Berikut cara gabung gelombang Prakerja:
- Buka situs web resmi www.prakerja.go.id
- Buat akun Prakerja menggunakan nomor HP aktif dan email
- Melengkapi data diri
- Mengerjakan tes motivasi dan kemampuan dasar
- Klik “Gabung Gelombang “
- Pilih gelombang
- Klik “Gabung”
- Konfirmasi pilihan gelombng dengan klik “Gabung” untuk kedua kalinya
- Tunggu pengumuman kelulusan
Syarat Daftar Prakerja
- Warga Negara Indonesia (WNI) usia 18-64 tahun
- Memiliki KTP dan KK
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
- Sedang mencari kerja atau pekerja yang dirumahkan
- Pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
- Pelaku UMKM
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), petinggi BUMN/BUMD, TNI/POLRI, Kepala atau Perangkat Desa
DISCLAIMER: Artikel ini tidak menjamin keberhasilan Anda dalam meraih insentif Prakerja. Semua berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku dan keputusan Prakerja.
Perlu dicatat juga bahwa bagi yang telah lolos dan mendapatkan insentif Prakerja, Anda tidak bisa mengikuti program pemerintah ini lagi pada gelombang selanjutnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.