Padahal, sesuai regulasi, debt collector hanya boleh menghubungi pihak yang bersangkutan dan tidak diperbolehkan melibatkan orang lain.
Cara Menghadapinya:
- Laporkan praktik ini ke OJK dan sampaikan bahwa hal tersebut melanggar hak privasi anda.
- Beritahu keluarga atau teman untuk tidak meladeni panggilan tersebut dan jangan terlibat.
3. Mengancam Akan Menyita Aset
Debt collector pinjol sering kali mengancam akan menyita barang berharga atau aset tanpa melalui proses hukum yang sah.
Ini adalah bentuk intimidasi yang tidak diperbolehkan menurut hukum, karena penyitaan hanya dapat dilakukan dengan keputusan pengadilan.
Cara Menghadapinya:
- Ingatkan debt collector bahwa penyitaan hanya bisa dilakukan setelah proses pengadilan.
- Jika ancaman terus berlanjut, laporkan kepada pihak berwenang atau LBH (Lembaga Bantuan Hukum).
4. Menghubungi di Luar Jam Kerja
Sesuai peraturan OJK, debt collector hanya boleh menghubungi nasabah di jam kerja, yaitu antara pukul 08.00 hingga 20.00. Jika ada yang menelepon di luar jam tersebut, maka hal itu dianggap sebagai pelanggaran.
Cara Menghadapinya:
- Abaikan panggilan di luar jam kerja dan berikan peringatan agar mereka mengikuti aturan.
- Catat waktu panggilan dan gunakan sebagai bukti jika diperlukan untuk melaporkan.
5. Menagih Utang yang Sudah Dilunasi
Beberapa oknum debt collector tetap menagih utang meskipun sudah dilunasi atau menyatakan bahwa ada biaya tambahan yang tidak transparan. Hal ini sering kali terjadi karena nasabah tidak mendapatkan tanda bukti pelunasan yang sah.
Cara Menghadapinya:
- Pastikan anda selalu menyimpan bukti pembayaran atau pelunasan.
- Jika tagihan berlanjut, segera ajukan keberatan ke perusahaan pinjol tersebut dengan melampirkan bukti pelunasan.