Ilustrasi pencurian data pribadi dengan modus pinjol. (Pinterest)

EKONOMI

Awas Tertipu dan Data Pribadi Dicuri dengan Modus Pinjol, Kenali Ciri serta Cara Antisipasinya

Senin 23 Sep 2024, 19:56 WIB

POSKOTA.CO.ID - Hati-hati tertipu dan data pribadi Anda bisa disalahgunakan atau dicuri oleh orang tidak bertanggung jawab dengan modus pinjaman online atau pinjol.

Pinjol saat ini semakin tumbuh subur dan diminati oleh masyarakat, sebab memiliki tawaran yang memudahkan untuk mendapatkan dana cepat.

Untuk mengajukan pinjaman, debitur atau peminjam hanya perlu memverifikasi data kartu tanda penduduk (KTP) terlebih proses pengajuan seluruhnya dilakukan secara daring.

Alhasil masyarakat merasa menjadi lebih muda dan instant, dibanding harus mengajukan pinjaman secara konvensional.

Meski banyak kemudahan yang ditawarkan dari layanan pinjol ini, namun debitur tetap harus waspada. Pasalnya, banyak pinjol ilegal yang tidak terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Biasanya operasi dari pinjol ilegal ini seringkali mencatut nama serta izin dari pinjol legal, untuk menarik nasabah.

Setelah nasabah masuk dalam tipuannya, jeratan tak henti dari mulai bunga yang tinggi, potensi penyalahgunaan data pribadi serta teror debt collector (DC) yang bisa merugikan secara psikis.

Kendati begitu, bila Anda berniat untuk mengajukan pinjaman secara online, perhatikan dengan teliti syarat dan ketentuan hingga keamanan dan legalitas dari perusahaan pinjol telah terdaftar dan diawasi OJK.

Risiko dan Ciri Pinjol Ilegal

Berikut ini daftar risiko dan ciri-ciri pinjol ilegal yang harus Anda ketahui, di antaranya:

Potensi Besar Data Pribadi Disalahgunakan atau Dicuri

Pinjol ilegal beroperasi tidak sesua dengan kebijakan yang ditetapkan serta tanpa pengawasan regulator.

Alhasil, aktivitas yang dilakukan tidak dapat dikontrol dan ini bisa berbahaya bagi nasabah atau debitur.

Sebab bisa saja data pribadi nasabah disalahgunakan tanpa sepengetahuan pemilik data pribadi tersebut.

Penyalahgunaan data pribadi ini, bisa dilakukan dalam banyak bentuk seperti penipuan, pemerasan dan lain sebagainya untuk tujuan yang tidak benar.

Parahnya, semua beban nantinya akan dilimpahkan pada pemilik data pribadi tersebut serta risiko-risiko lainnya.

Potensi Penipuan Tinggi

Banyak operasi pinjol ilegal ini digunakan sebagai modus penipuan. Modus operandinya, menawarkan pinjaman kemudian meminta data pribadi, bahkan meminta uang muka.

Kemudian modus lainnya ialah menawarkan penghapusan bunga atau denda saat gagal bayar (galbay) dan harus membayar sejumlah uang.

Hal ini bisa dipastikan merupakan modus penipuan, karena dari praktik pinjol legal tidak ada agunan atau jaminan saat akan mengajukan pinjaman.

Lalu apabila ada cara penghapusan bunga atau denda saat galbay, hal tersebut sifatnya negosiasi debitur dan kreditur, tidak bisa diselesaikan oleh pihak ketiga seperti debt collector.

Oleh karena itu, jika ada tawaran hal-hal di atas bisa dipastikan itu merupakan penipuan dan segera laporkan ke OJK atau pihak kepolisian.

Bunga Tinggi dan Cenderung Tidak Masuk Akal

OJK menerapkan aturan bunga yang dikenakkan pada nasabah hanya 0,1 persen dan 0,3 persen per harinya dan tergantung dari jenis pengajuan pinjamannya.

Tetapi dalam kasus pinjol ilegal, bunga harian tersebut bisa lebih tinggi bahkan ada yang sampai 1 persen lebih.

Dengan bunga tinggi, bisa-bisa nasabah harus membayar bunga yang besar dan ini juga merupakan cara pinjol ilegal menjerat debiturnya.

Kendati begitu, bila ada penyedia layanan pinjaman dan menawarkan bunga yang lebih tinggi dan melanggar aturan OJK bisa jadi itu merupakan pinjol ilegal.

Kemudian jika ada yang menawarkan bunga lebih rendah daripada aturan OJK, debitur mesti hati-hati terhadap biaya tersembunyi yang besar.

Penagihan dengan Cara Kasar dan Tidak Sesuai Ketentuan

Pinjol ilegal seringkali melakukan cara-cara yang tidak baik saat melakukan penagihan, seperti mengintimidasi debitur, bersikap kasar, meneror orang-orang terdekat hingga mempermalukan.

Cara-cara ini tidak dibenarkan, sebab OJK dalam aturannya setiap petugas penagih tidak boleh bersikap kasar, meneror orang-orang terdekat debitur, melakukan pengancaman dan lain sebagainya.

Selain itu, penagihan juga bisa dilakukan maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Bila Anda mengalami tindakan diluar aturan tersebut bisa segera melaporkan ke OJK.

Tenor Pinjaman Singkat

Pinjol ilegal kerap kali menawarkan debitur atau nasabahnya tenor pinjaman yang singkat bila dibanding pinjol legal.

Seringkali tenor pinjaman yang ditawarkan hanya dalam hitungan minggu dan tidak ada kelonggaran saat kesulitan membayar.

Jika debitur atau nasabah mengalami gagal bayar, langsung dihadapkan dengan bunga yang tinggi dan akibatnya utang semakin membengkak dan debitur kesulitan untuk melunasi utangnya.

Dengan cara ini, akhirnya debitur terjerat dalam lingkaran bunga pinjol ilegal yang tanpa henti.

Cara Mengantisipasi Pinjol Ilegal

Meski Anda dalam keadaan terdesak dan membutuhkan dana cepat, ada cara-cara yang bisa diikuti agar bisa mengantisipasi pinjol ilegal, yaitu:

Jangan Tergiur Bunga Rendah

Cara pinjol ilegal menarik nasabah atau debitur ialah dengan menawarkan bunga rendah dan pencairan yang cepat serta tenor pembayaran cicilan yang panjang.

Namun biasanya itu merupakan tawaran semu. Karena biasanya pelaku pinjol ilegal ini menargetkan orang-orang yang membutuhkan dana cepat.

Apabila debitur sudah terjerat, tiba-tiba akan muncul biaya yang tidak diketahui, ditambah bunga yang meningkat tinggi serta tenor pembayaran yang singkat.

Jika debitur mendapati tawaran pinjaman dengan skema tersebut, sebaiknya dihindari dan laporkan entitas pinjol tersebut ke OJK agar bisa diinvestigasi.

Mengecek Legalitas Hukum

Sebelum mengajukan pinjaman, Anda bisa mengecek terlebih dahulu legalitas hukum melalui laman OJK.

Hal ini penting, karena Anda sebagai debitur harus memastikan kepastian hukum bagi konsumen dan juga bisa terhindar dari praktik-praktik pinjol ilegal.

Mengecek Syarat dan Ketentuan

Di bagian ini akan tertera terkait biaya administrasi, bunga harian, denda keterlambatan dan lain-lain. Sebelum menyetujui pengajuan, Anda bisa memastikan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Hindari pinjol yang tidak menjelaskan apapun dalam syarat dan ketentuannya, karena dipastikan akan menjebak debitur saat setuju dalam mengajukan pinjaman.

Laporkan bila Mendapati Aktivitas Mencurigakan

Anda juga bisa melaporkan aktivitas pinjol ilegal atau investasi jika merasa dirugikan atau ada indikasi data pribadi disalahgunakan.

OJK sebagai regulator menyediakan layaran aduan apabila ada kasus-kasus yang diluar ketentuan kebijakan yang telah ditetapkan.

Anda bisa mengakses layanan aduan dengan menghubungi kontak 157 atau email di waspadainvestasi@ojk.go.id atau konsumen@ojk.go.id.

Itulah informasi tentang ciri-ciri, risiko pinjol ilegal serta cara mengantisipasinya.

Peringatan: Gunakan pinjol saat dalam keadaan terdesak, seperti perlunya membayar kebutuhan medis atau hal lainnya. Perhatikan secara detil syarat dan ketentuan serta keamanan dan legalitas sebelum mengajukan pinjaman.

Pastikan pinjol yang dipilih merupakan platform yang terdaftar di OJK, guna menghindari pinjol ilegal serta penyalahgunaan data pribadi. Ajukan pinjaman sesuai dengan kemampuan finansial Anda.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
pinjaman-onlinepinjol ilegalpinjolojkData Pribadi

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor