3 Cara Mudah Hapus Data Pribadi di Aplikasi Pinjol, Dijamin Langsung Hilang!

Senin 23 Sep 2024, 22:29 WIB
3 cara mudah menghapus data pribadi di aplikasi pinjol. (Foto: Pinterest)

3 cara mudah menghapus data pribadi di aplikasi pinjol. (Foto: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Perhatikan 3 cara mudah hapus data pribadi di aplikasi pinjol, dijamin langsung hilang dan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. 

Pinjaman online (pinjol) adalah layanan kredit secara online yang tidak perlu jaminan harta benda. Ada dua jenis pinjol, yaitu pinjol legal dan ilegal.

Pinjol legal diawasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga baik perusahaan pinjol maupun debitur akan dilindungi oleh undang-undang.

Sedangkan pinjol ilegal tidak diawasi oleh OJK dan membuat aturannya sendiri sehingga kebanyakan merugikan nasabahnya.

Sehabis melunasi utang dari kedua jenis pinjol tersebut, disarankan untuk menghapus data-data pribadi Anda dan sebisa mungkin tidak menggunakannya lagi. 

Meskipun OJK sudah mengatur perusahaan pinjol resmi untuk menjaga kerahasiaan data pribadi debitur, namun untuk meminimalisir kebocoran data oleh sistem, lebih baik dihapus. 

Apalagi jika anda terlanjur meminjam dana di pinjol ilegal, maka harus segera dilunaskan dan menghapus informasi-informasi penting Anda di sana.

Bagaimana cara untuk menghapus serta menghilangkan data pribadi di aplikasi pinjol agar aman dan tidak dihubungi lagi? Berikut simak di sini. 

3 Cara Mudah Hapus Data Pribadi di Aplikasi Pinjol

1. Hapus dan Uninstall Aplikasi Pinjol

Sehabis mengatur izin aplikasi, Anda bisa menghapus pinjolnya seperti yang biasa dilakukan. Hanya perlu menahan icon aplikasi lalu klik opsi "Hapus" atau "Uninstall". 

2. Menghapus Data di Aplikasi Pinjol 

  • Membuka menu "Pengaturan". 
  • Klik "Aplikasi" dan lanjutkan dengan memilih "Kelola Aplikasi". 
  • Mencari dan memilih aplikasi pinjol yang digunakan. 
  • Mengubah izin aksesnya lewat menu "Perizinan Aplikasi". 
  • Menonaktifkan semua izin pada aplikasi dan selesaikan prosesnya. 

3. Menghubungi OJK 

Debitur dapat juga memilih untuk menghubungi OJK agar datanya terjaga secara aman dengan pasti. Nasabah dapat mengirimkan laporan mengenai pinjol tersebut lewat beberapa cara ini: 

  • Website resmi OJK di www.ojk.go.id. 
  • Email OJK, yaitu [email protected]
  • WhatsApp OJK, yakni 081157157157.

DISCLAIMER: Artikel ini bukan untuk mengajak pembaca melakukan pinjaman online, terlebih jika ilegal tanpa terdaftar OJK. Ini hanya solusi bagi Anda yang sudah kadung melakukan pinjol. Bijak-bijaklah dalam mengatur keuangan.

Berita Terkait
News Update