Penagihan utang harus dilakukan secara sopan dan tidak merugikan nasabah.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.01/2018.
Debt collector wajib memberikan informasi yang jelas tentang utang Anda, termasuk jumlah, bunga, biaya, dan jangka waktu pelunasan.
3. Lapor ke OJK
Jika Anda merasa terintimidasi, ada baiknya segera laporkan situasi ini ke OJK.
Lembaga ini memiliki kewenangan untuk memberikan bantuan dan melakukan tindakan sesuai dengan peraturan yang ada.
4. Simpan Bukti
Sangat penting untuk menyimpan semua bukti teror dari debt collector, seperti rekaman suara atau pesan teks.
Jika Anda memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum, maka bukti-bukti terset dapat menjadi alat yang kuat
5. Lindungi Informasi Pribadi
Jangan sampai memberikan informasi pribadi kepada debt collector berupa nomor KTP maupun rekening bank.
Lindungi informasi pribadi Anda dengan tidak memberikannya kepada debt kolektor seperti nomor KTP atau rekening bank.
Sebaiknya, hanya diskusikan tentang jumlah utang dan jangka waktu pelunasan.
Intimidasi dari debt collector pinjaman online dapat merugikan nasabah.
Oleh karena itu, kenali hak-hak Anda dan segera laporkan jika mengalami ancaman.