POSKOTA.CO.ID - Dana bantuan sosial (bansos) Rp2.400.000 akan diterima oleh pemilik NIK KTP yang telah masuk database penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Sebagaiana diketahui, pemerintah masih menyalurkan bansos PKH ke berbagai daerah di Indonesia untuk mendukung kesejahteraan hidup masyarakat.
Para peserta bansos ini sudah dipastikan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka telah masuk database sesuai dengan syarat penerima PKH.
Adapun dana sebesar Rp2.400.000 akan diterima oleh komponen kriteria penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) perhitungan selama satu tahun penuh.
PKH merupakan bantuan sosial bersayrat yang diadakan pemerintah untuk mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.
Melalui PKH, pemerintah memberikan bantuan tunai di bawah naungan Kementerian Sosial (Kemensos).
Program ini juga membuka akses terhadap berbagai fasilitas yang telah disediakan, khususnya layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan.
Untuk mendapatkan bansos PKH, calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setidaknya harus memiliki anggota ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, atau anggota yang telah lanjut usia (lansia).
Syarat Penerima PKH
Sebelum mendaftar bansos PKH, ada beberapa poin penting yang harus dipenuhi oleh calon KPM, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki KTP
- Masuk golongan berkebutuhan di data kelurahan
- Bukan termasuk anggota prajurit TNI, Aparatur Sipil Negara (ASN), atau Polisi
- Tidak menerima bantuan lain dari pemerintah, misalnya BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, atau Kartu Prakerja
- Masuk database atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos
Pendaftaran bansos PKH dilakuka melalui dua metode, bisa secara online via Aplikasi Cek Bansos atau secara offline dengan mendatangi kantor desa/kelurahan setempat.
Besaran Bansos PKH
Berikut ini besaran bantuan sosial (bansos) PKH yang diterima oleh KPM selama satu tahun penuh.
- Penyandang Disabilitas: Rp2.400.000/tahun
- Lansia 70 Tahun: Rp2.400.000/tahun
- Ibu Hamil, Masa Nifas: Rp3.000.000/tahun
- Anak Usia 0-6 Tahun: Rp3.000.000/tahun
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun
Pencairan Bansos PKH
Bansos PKH dapat Anda cairkan melalui Kantor Pos Indonesia atau rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Pencairan bansos PKH di PT Pos dilakukan dengan mendatangi langsung lokasi Kantor Pos Indonesia sambil membawa KTP dan KK.
Adapun pencairan melalui rekening Himbara dapat Anda lakukan di mesin ATM Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN (tambahan BSI untuk wilayah Aceh) menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Kedua metode penyaluran tersebut dilakukan secara bertahap dalam satu tahun sesuai jadwal yang telah diumumkan kepada masing-masing KPM.
Cara Cek Bansos PKH Lewat Hp
Berikut ini cara memeriksa bantuan PKH yang dapat Anda cek secara langsung menggunakan Hp. Simak langkah-langkahnya di bawah ini.
- Akses link cekbansos.kemensos.go.id di browser Anda
- Isi informasi alamat dengan memilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa
- Masukkan nama penerima manfaat
- Ketik empat huruf kode captcha yang ditampilkan untuk keamanan
- Klik tombol 'CARI DATA'
- Tunggu sebentar, hasil pencarian Anda akan muncul menampilkan nama dan status sebagai penerima bantuan PKH
Pengecekan perlu dilakukan secara berkala. Hal ini bertujuan agar Anda tidak ketinggalan update tentang bansos PKH yang sudah cair setiap tahapnya.
Demikian informasi dana bansos PKH hingga cara mengecek status penerimaan KPM.
Jangan lupa untuk cairkan dana bansos jika sudah disalurkan. Bantuan ini akan meringankan biaya kebutuhan Anda sehari-hari.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.