Cara ajukan NIK KTP untuk jadi penerima Bansos 2024. (Poskota/Rinrin Rindawati)

EKONOMI

Nama dan Nomor Induk Kependudukan Belum Tercatat di DTKS Sebagai Penerima Bansos 2024 Padahal Sudah Penuhi Syarat dan Kriteria? Segera Ajukan Secara Mandiri, Begini Prosesnya

Sabtu 21 Sep 2024, 19:31 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah mengadakan program bantuan sosial atau bansos yang terbagi menjadi beberapa jenis untuk beberapa kategori dan kriteria.

Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan berbagai jenis bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), hingga Bantuan Beras 10 Kg.

Bansos ditujukan Pemerintah untuk menekan angka kemiskinan atau untuk masyarakat dengan kriteria-kriteria tertentu. Adapun nominal dana bansos yang diberikan pun berbeda pada setiap kategorinya.

Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dinilai layak menerima bantuan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka akan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Proses pendaftaran ke DTKS biasanya dilakukan melalui Dinas Sosial setempat kemudian calon penerima bansos diminta untuk mengisi formulir yang berisi informasi mengenai keadaan ekonomi dan sosial mereka.

Jika Anda merasa sudah memenuhi syarat yang layak menjadi penerima bansos tetapi nama Anda belum terdaftar di DTKS, Anda bisa mengajukan secara mandiri.

Anda dapat mendaftarkan diri secara online untuk mengajukan sebagai penerima bansos.

Cara Daftar Jadi Penerima Bansos 2024

1. Buka aplikasi Cek Bansos dan tekan tombol ‘Buat Akun Baru’.

2. Isi formulir elektronik pembuatan akun, seperti nomor kartu keluarga (KK), nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, wilayah penerima manfaat, alamat sesuai KTP, alamat surel (email), dan nomor ponsel aktif.

3. Buat nama pengguna akun (username) menggunakan kombinasi huruf dan angka.

4. Buat kata sandi.

5. Unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP.

6. Tekan tombol ‘Buat Akun Baru’.

7. Selanjutnya, sistem akan memeriksa kecocokan data pendaftaran akun dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

8. Aplikasi Cek Bansos kemudian akan menampilkan pesan notifikasi konfirmasi alamat email. Jika sudah benar, maka ketuk tombol ‘Lanjutkan’.

9. Setujui syarat dan ketentuan pendaftaran akun.Tim verifikator Kemensos selanjutnya akan melakukan verifikasi data. Apabila data sudah berhasil terverifikasi, maka pengguna akan mendapatkan email.

10. Login dengan memasukkan username dan kata sandi yang telah didaftarkan.

Cara Cek Status Penerima Bansos Lewat HP

1. Buka halaman beranda aplikasi Cek Bansos, lalu pilih menu ‘Cek Bansos’.
2. Pilih wilayah penerima manfaat dan masukkan nama sesuai dengan KTP.
3. Ketuk tombol ‘Cari Data’.
4. Kemudian, sistem akan menunjukkan data penerima manfaat dan jenis bansos yang didapatkan, seperti PKH, BPNT, atau lainnya.

Selain melalui aplikasi Cek Bansos, Anda juga dapat melakukan pengecekan status penerima bansos secara online melalui situs web cekbansos.kemensos.go.id.

1. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
2. Pada kolom wilayah penerima manfaat, pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan kartu tanda penduduk (KTP).
4. Masukkan kode huruf yang muncul pada layar.
5. Tekan tombol ‘Cari Data’.
6. Apabila Anda termasuk KPM, maka sistem akan menampilkan data penerima dan jenis bansosnya, seperti PKH, BPNT, atau lainnya.

Pastikan Anda sudah memenuhi syarat atau kriteria yang telah ditentukan sebagai penerima bantuan sosial atau bansos dari Pemerintah.

DISCLAIMER: Bansos diberikan kepada masyarakat tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bukan seluruh pembaca poskota.co.id. (*)


Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
bansospkhBPNTBantuan sosialdtksKTPnomor induk kependudukan

Wildan Apriadi

Reporter

Wildan Apriadi

Editor