Saldo Dana Rp2.400.000 dari Bantuan Sosial BPNT Dibagikan Pada KPM yang Memenuhi Syarat Berikut, Cek Juga Detail Jadwal Penyalurannya di Sini

Jumat 20 Sep 2024, 23:22 WIB
KPM yang memenuhi syarat, layak mendapatkan saldo dana bansos BPNT Rp2.400.000. (Istimewa/Neni Nuraeni)

KPM yang memenuhi syarat, layak mendapatkan saldo dana bansos BPNT Rp2.400.000. (Istimewa/Neni Nuraeni)

Syarat Penerima Bansos BPNT

Di bawah ini, syarat yang harus dipenuhi oleh penerima bansos BPNT. Yaitu:

- Pria/wanita Warga Negara Indonesia (WNI) yang terverifikasi melalui NIK E-KTP.

- Telah tercatat dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

- Mempunyai penghasilan per bulan di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

- Berasal dari keluarga miskin/kurang mampu 

- Bukan ASN, TNI, atau Polri.

- Tidak menjadi pendamping sosial dalam program bansos pemerintah.

Jadwal Pencairan Bansos Dua Bulan Sekali

Untuk KPM yang menerima bantuan setiap dua bulan, jadwal penyalurannya adalah sebagai berikut:

1. Tahap 1: Januari-Februari
2. Tahap 2: Maret-April
3. Tahap 3: Mei-Juni
4. Tahap 4: Juli-Agustus
5. Tahap 5: September-Oktober
6. Tahap 6: November-Desember.

Jadwal Pencairan Bansos Tiga Bulan Sekali

Berikut adalah jadwal penyaluran bansos untuk KPM yang menerima bantuan setiap tiga bulan:

1. Tahap 1: Januari-Maret 2024
2. Tahap 2: April-Juni 2024
3. Tahap 3: Juli-September 2024
4. Tahap 4: Oktober-Desember 2024.

Berita Terkait

News Update