POSKOTA.CO.ID – Bantuan sosial (Bansos) tunai sebesar Rp300.000 terus disalurkan pemerintah.
Para penerima, mendapatkan dana bantuan secara tunai, setelah sebelumnya menerima surat undangan pencairan.
Bansos yang dicairkan tersebut adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Pada Jumat 20 September 2024, bantuan ini kembali dicairkan oleh pemerintah desa yang belum menyalurkan.
Terpantau sebagian besar pemerintah desa mencairkan dana bantuan sebesar Rp300.000, atau alokasi untuk tahap ke-9 pada September 2024.
Siapa yang berhak menerima BLT Dana Desa dan bagaimana cara pencairannya. Simak ulasannya berikut ini.
Syarat Penerima BLT Dana Desa
Penerima BLT Dana Desa adalah masyarakat yang memenuhi kriteria khusus yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut ini adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Tercatat sebagai warga miskin ekstrem
Penerima BLT Dana Desa harus termasuk dalam kategori miskin ekstrem, yaitu kelompok masyarakat yang berada di garis kemiskinan terendah dan mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
2. Tidak menerima bantuan sosial dari pemerintah pusat
Penerima BLT Dana Desa sebaiknya tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau Program Indonesia Pintar (PIP).
Hal ini bertujuan agar penerima bantuan dapat lebih merata dan tepat sasaran, khususnya bagi mereka yang belum tersentuh bantuan reguler dari pemerintah pusat.
3. Tercatat di data desa atau RT/RW setempat
Masyarakat yang berhak menerima bantuan ini harus sudah tercatat di data desa atau RT/RW setempat sebagai keluarga miskin.
Data ini biasanya diusulkan oleh kepala desa, RT, RW, atau tokoh masyarakat yang mengetahui kondisi ekonomi warga.
Proses Pencairan BLT Dana Desa
Bantuan BLT Dana Desa ini dicairkan secara langsung di desa masing-masing oleh pihak pemerintah desa.
Setiap penerima bantuan akan menerima undangan atau informasi mengenai jadwal pencairan dari aparat desa setempat.
Proses pencairan biasanya dilakukan secara tunai di balai desa atau kantor desa.
Berikut adalah langkah-langkah yang biasanya diikuti dalam proses pencairan BLT Dana Desa:
1. Menerima undangan dari desa
Penerima bantuan akan menerima pemberitahuan dari pemerintah desa mengenai jadwal dan tempat pencairan.
2. Membawa dokumen identitas
Penerima bantuan diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) untuk verifikasi data saat pencairan.
3. Pencairan dana
Setelah verifikasi data selesai, dana bantuan sebesar Rp300.000 per bulan akan langsung diserahkan kepada penerima secara tunai, sesuai jadwal yang ditentukan oleh setiap pemerintah desa.
Itulah informasi mengenai dana bansos tunai Rp300.000 yang kembali dicairkan pemerintah. Semoga informasi ini bermanfaat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.