ALHAMDULILLAH! Bansos YAPI Cair Lagi, Ini Syarat dan Cara Daftar Bantuan Sosial untuk Anak Yatim Piatu Selengkapnya

Jumat 20 Sep 2024, 23:24 WIB
Ilustrasi saldo dana Bansos YAPI sebesar Rp400.000 yang cair melalui rekening Bank Mandiri. (Pixabay)

Ilustrasi saldo dana Bansos YAPI sebesar Rp400.000 yang cair melalui rekening Bank Mandiri. (Pixabay)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan Atensi untuk yatim piatu atau Bansos YAPI merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah dalam mendukung anak-anak yatim piatu agar dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka. 

Bantuan disalurkan melalui rekening bank dan diberikan dalam bentuk uang tunai yang dapat digunakan untuk keperluan sehari-hari. 

Pada Jumat, 20 September 2024, bantuan Atensi Yatim Piatu kembali dicairkan untuk alokasi bulan Juli dan Agustus 2024 dengan nominal sebesar Rp400.000 per penerima melalui Bank Mandiri.

Berikut adalah cara mendaftar untuk bantuan Atensi Yatim Piatu bagi yang memenuhi syarat dan ingin mendapatkan bantuan tersebut.

Syarat Penerima Bantuan Atensi Yatim Piatu

  • Berstatus sebagai anak yatim piatu, yaitu anak yang kehilangan salah satu atau kedua orang tua.
  • Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Data ini berfungsi untuk memverifikasi apakah anak tersebut berasal dari keluarga yang kurang mampu atau rentan.
  • Belum menerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
  • Berusia di bawah 18 tahun atau masih berada di bawah tanggungan wali sah.

Jika memenuhi kriteria di atas, anak yatim piatu atau wali dari anak tersebut dapat mengajukan pendaftaran untuk mendapatkan bantuan Atensi ini.

Cara Daftar Bantuan Atensi Yatim Piatu

1. Melalui Dinas Sosial Setempat

Langkah pertama untuk mendaftar adalah mengunjungi Dinas Sosial di wilayah tempat tinggal. Berikut cara daftarnya:

  • Kunjungi Dinas Sosial kabupaten/kota setempat dan sampaikan niat untuk mendaftar sebagai penerima bantuan Atensi Yatim Piatu.
  • Bawa dokumen-dokumen penting seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran anak yatim piatu, dan surat kematian orang tua.
  • Petugas Dinas Sosial akan memverifikasi data dan melakukan pendataan apakah anak tersebut sudah tercatat di DTKS. Jika belum, proses pendaftaran akan dilanjutkan dengan memasukkan data anak ke dalam sistem DTKS.

2. Melalui Aplikasi Cek Bansos

Alternatif lain untuk mendaftar adalah melalui Aplikasi Cek Bansos yang disediakan oleh Kementerian Sosial. Berikut caranya:

  • Download Aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store atau App Store.
  • Buat akun atau login dengan akun yang sudah terdaftar.
  • Pilih menu Usul untuk mengusulkan diri sebagai penerima bantuan Atensi Yatim Piatu. Isi semua data yang diperlukan, seperti NIK anak, nomor Kartu Keluarga, dan informasi tentang orang tua.
  • Setelah selesai mengisi, data akan diverifikasi oleh sistem dan oleh Dinas Sosial setempat.

3. Melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos)

Selain itu, masyarakat juga dapat mendaftar melalui Pusat Kesejahteraan Sosial di desa atau kelurahan masing-masing. 

Petugas Puskesos akan membantu proses pendaftaran dan verifikasi data agar anak yatim piatu dapat tercatat sebagai penerima bantuan.

Cara Cek Penerimaan Bantuan

Bagi anak yatim piatu yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan, pencairan bantuan dilakukan melalui Bank Mandiri. 

Para penerima yang telah memiliki kartu ATM Atensi dapat mengecek saldo bantuan di mesin ATM atau agen bank Mandiri terdekat. 

Berita Terkait
News Update