Cek kategori penerima bansos PKH.(kemensos)

EKONOMI

Dapatkan Saldo Rp2,4 Juta dari Bansos PKH, Cek Kriteria Penerima Bansos di Sini

Jumat 20 Sep 2024, 20:05 WIB

POSKOTA.CO.ID - Dapatkan saldo gratis dari pemerintah sebesar Rp2.400.000, dari bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).

Bansos PKH ini diberikan melalui 4 tahap dalam satu tahun dengan jumlah nominal uang yang diberikan yang berbeda.

Sedangkan untuk kategori penerima manfaat Rp2,4 juta ini diberikan kepada kategori lansia dan disabilitas.

Ketika Anda termasuk kategori lansia atau disabilitas, bisa mendapatkan saldo dari pemerintah ini. Namun tentunya harus sesuai dengan kriteria juga. Mari cek kriteria penerima bansos PKH berikut ini.

Kriteria Penerima Bansos PKH

PKH adalah program bantuan tunai bersyarat dari pemerintah melalui Kemensos, yang bertujuan membantu masyarakat miskin atau rentan miskin mengakses layanan pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan ekonomi. Berikut adalah kriterianya.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP Elektronik.

  2. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau anggota TNI/Polri.

  3. Tidak menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau BLT Subsidi Gaji.

  4. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

  5. Tercatat sebagai keluarga miskin di desa atau kelurahan setempat.

  6. Setiap Kartu Keluarga (KK) maksimal empat orang yang berhak menerima bantuan ini.

Demikian kriteria penerima bantuan sosial jenis Progam Keluarga Harapan. Bagi yang sesuai tentunya bisa mendapatkan dana dari pemerintah melalui kementerian sosial.

Jika Anda termasuk kategori lansia atau disabilitas, dan belum pernah mendapatkan bantuan. Bisa langsung daftar melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui situs resmi Kemensos.

Supaya nama Anda tercantum sebagai keluarga penerima manfaat dengan jenis bantuan PKH.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan kanal WhatsApp Poskota agar tidak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
Bansos PKHProgram Keluarga HarapanpkhKriteria Penerima Bansos PKH

Santi Santika

Reporter

Santi Santika

Editor