Untuk pencairan via rekening KKS biasanya dilakukan per dua bulan sekali atau sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah.
Syarat Penerima PKH
Berikut syarat untuk mendaftar bansos PKH bagi masyarakat umum. Pastikan Anda memenuhi poin-poin di bawah ini.
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP
- Calon peneria perdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan di dalam data kelurahan setempat
- Tidak termasuk anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian
- Belum pernah menerima bantuan lain misalnya BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang di oleh Kementerian Sosial
Cara Daftar Bansos PKH
Setelah Anda memenuhi persyaratan, silakan lakukan pendaftaran yang bisa dilakukan dengan dua metode:
- Daftar PKH Online: Pendaftaran dilakukan di Aplikasi Cek Bansos yang diinstal di PlayStore atau AppStore dengan memilih opsi 'Tambah Usulan.
- Daftar PKH Offline: Pendaftaran dilakukan di desa/kelurahan setempat sambil membawa berkas KTP dan KK.
Cara Cek Bansos PKH Lewat Hp
Untuk memastikan apakah identitas Anda lolos verifikasi penerima bansos PKH, silakan lakukan pengecekan yang bisa dilakukan menggunakan Hp atau perangkat elektronik mendukung lainnya. Ikuti petunjuk berikut.
- Buka browser dan akses laman Cek Bansos Kemensos via link cekbansos.kemensos.go.id
- Isi kolom wilayah meliputi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa sesuai domisili Anda
- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM)
- Ketik empat kode huruf yang tertera di kotak kode untuk keamnanan saat masuk
- Klik tombol 'CARI DATA'
- Sistem Cek Bansos akan memindai nama penerima manfaat sesuai wilayah
- Selesai, hasil pencarian akan muncul di layar Anda yang menunjukkan status penerimaan bansos
Demikian informasi seputar saldo dana gratis bansos yang disalurkan pemerintah melalui PKH 2024. Semoga bermanfaat.
Disclaimer: Artikel ini ditujukan bagi masyarakat yang memiliki keterkaitan atau hendak mendaftar bansos PKH. Apabila Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi pendamping sosial atau pemerintah setempat sesuai domisili.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.