Ketahui Sejumlah Perbedaan Pinjol Ilegal dan Legal OJK: Syarat, Besaran Bunga, hingga Sertifikasi DC

Kamis 19 Sep 2024, 12:38 WIB
Ilustrasi pinjol legal dan ilegal. (Pixabay)

Ilustrasi pinjol legal dan ilegal. (Pixabay)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol seakan makin akrab dengan kehidupan masyarakat, terutama bagi kalangan dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah.

Pinjol dinilai masih menjadi alternatif yang bisa memberikan pinjaman uang secara instan dan mudah.

Namun, ada sejumlah risiko yang dapat dirasakan nasabah, terlebih jika sampai terjebak memiliki cicilan di platform pinjol ilegal.

Apalagi jika nantinya nasabah mengalami galbay atau gagal bayar sehingga mengakibatkan adanya hal-hal yang tak diinginkan.

Untuk itu, calon nasabah wajib mengetahui sejumlah perbedaan pinjol legal dan pinjol ilegal agar tak mengalami masalah atau kerugian di kemudian hari.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

1. Nama pinjol tidak terdaftar/tidak berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK);

2. Menawarkan pinjaman online melalui SMS/WhatsApp;

3. Memberi pinjaman online dengan syarat yang mudah tanpa KTP dan cepat cair;

4. Memberi bunga atau biaya pinjaman online yang mulanya rendah, namun lama-lama menjadi tinggi;

5. Total cicilan pinjol yang harus dibayar oleh peminjam tidak tertera dengan jelas di aplikasi;

6. Jangka waktu pelunasan yang mulanya di form aplikasi tertera 90 hari malah berubah menjadi singkat;

7. Pembayaran denda keterlambatan tidak dijelaskan nominalnya;

8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam kontak dan galeri HP peminjam;

9. Memberi teror ancaman, intimidasi, penghinaan, pencemaran nama baik, penyebaran foto/video, dan pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar tagihan;

10. Nomor layanan pengaduan pinjol tidak dapat dihubungi;

11. Identitas pengurus perusahaan pinjol hanya formalitas atau palsu;

12. Mencantumkan alamat kantor pinjol fiktif atau tidak jelas dan ada pula yang berpindah-pindah tempat;

13. Debt collector (DC) tidak memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Ciri-Ciri Pinjol Legal

1. Nama pinjol terdaftar/berizin dari OJK;

2. Tidak pernah menawarkan pinjaman online melalui SMS/WhatsApp;

3. Memberi pinjaman online dengan sangat selektif atau tidak asal-asalan;

4. Memberi bunga atau biaya pinjaman dengan transparan;

5. Total cicilan pinjol yang harus dibayar peminjam tertera dengan jelas;

6. Jangka waktu pelunasan pinjaman online adalah 90 hari;

7. Apabila tidak sanggup membayar setelah 90 hari, akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center, sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana lagi ke platform fintech lainnya.

8. Hanya meminta akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada HP peminjam;

9. Nomor layanan pengaduan pinjol dapat dihubungi;

10. Identitas pengurus perusahaan jelas;

11. Alamat kantor pinjol jelas dan dapat dikunjungi secara langsung;

12. Debt collector (DC) wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Bagaimana Cara Mengecek Aplikasi Pinjol Legal atau Ilegal? 

1. Cek pinjol melalui laman OJK

Akses website www.ojk.go.id. Kemudian klik menu ‘IKNB’ dan ‘Fintech’ yang ada di pojok kanan bawah.

Klik daftar penyelenggara fintech lending berizin di OJK terbaru atau unduh di sini. Daftar ini hanya berisi pinjol legal saja.

Anda dapat mengecek pinjol ilegal dengan mencari menu ‘Daftar Investasi Ilegal’ yang ada di bagian tengah tampilan laman OJK atau klik di sini.

Masukkan nama pinjol yang diduga ilegal pada kolom ‘Cari’.

2. Cek pinjol melalui WhatsApp OJK

Simpan kontak WhatsApp OJK 081-157-157-157 atau tanpa menyimpan bisa langsung mengakses internet dan ketik wa.me/+6281157157157/ di google.

Kirim pesan dengan hanya menulis nama pinjol yang ingin dicek. Kemudian tunggu beberapa saat hingga WhatsApp OJK memberikan jawaban otomatis terkait status legalitasnya.

3. Cek pinjol melalui telepon OJK 157

4. Cek pinjol melalui email OJK [email protected].

Itulah sejumlah ciri perbedaan antara pinjol legal dan pinjol ilegal yang harus diketahui oleh setiap calon debitur atau nasabah.

DISCLAIMER: Artikel ini tidak mengajak atau menyarankan pembaca untuk melakukan pinjaman online. Selalu pertimbangkan dengan bijak jika ingin melakukan pinjol dan pastikan kreditur yang dituju sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bukan pinjol ilegal.(*)


Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update