Fakta terkait utang akan otomatis lunas (pexels/mikhail nilov)

EKONOMI

Cek Fakta Sebenarnya Terkait Utang Otomatis akan Lunas, Galbay Pinjol Pasti Aman Apakah Benar?

Kamis 19 Sep 2024, 19:26 WIB

POSKOTA.CO.ID - Apakah benar utang bisa lunas otomatis bagi nasabah gagal bayar pinjol?

Banyak nasabah penasaran mengapa utangnya tiba-tiba dianggap lunas, meskipun mereka tidak melakukan pembayaran, dan data di Slik OJK menunjukkan catatan bersih.

Dilansir dari kanal YouTube Fintech.ID dengan judul "Cara Utang Bisa Lunas Otomatis Galbay Pinjol Pasti Aman" pada Kamis, 19 September 2024.

Narator menyebut bahwa memang ada kasus di mana utang bisa lunas otomatis. Namun, hal ini jarang terjadi dan sangat bergantung pada keberuntungan debitur. 

"Sepenuhnya tergantung dari si pinjol juga, jadi bukan berarti dia hebat dengan punya cara khusus tapi tergantung dari pinjol akan memberikan pelunasan kepada mereka," ucapnya.

Narator juga berpendapat, jika Anda punya hutang pinjol, dan belum mampu untuk membayar lebih baik pasrahkan dan ikhlaskan.

"Begitulah cara menghadapi situasi gagal bayar pinjaman online, dan telat bayar ini agar tidak salah langkah," katanya.

Menurutnya juga, salah langkah itu dengan cara debitur meminjam di tempat lain, atau gali lubang tutup lubang. 

"Sebentarnya itu sudah salah langkah banget karena utang semakin menumpuk. Masalah pinjol akan semakin banyak," tambahnya.

Jadi, bagaimana cara agar nasabah itu dapat pelunasan otomatisnya?

Sebenarnya tidak ada rumus pasti yang akan membuat utang debitur lunas otomatis. Kuncinya cuma sabar, dan waktu yang akan menjawab.

"Jadi dalam selang waktu tersebut kita tidak boleh terlalu menunjukan bahwa kita ini mempunya potensi, atau peluang untuk membayar utang," tuturnya.

Narator menyarankan, jangan sampai nama Anda menjadi nama nasabah prioritas karena Anda akan diprioritaskan untuk terus ditagih.

"Karena Anda mempunya peluang untuk bisa membayar utang-utang Anda," tambahnya.

Solusinya, tidak usah terlalu respon. Jangan terlihat takut, jangan selalu menanggapi pengalihan dari Debt Collector.

"Sudah Pasrah aja, ikhlas aja mau mereka kaya gimana biarkan saja," pungkasnya.

Peraturan AFPI

Dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d), tertulis setiap penyedia layanan pinjol memang dilarang untuk melakukan penagihan secara langsung kepada debitur atau peminjaman uang secara langsung.

Bahwa setiap penyelanggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman.

Masa pinjol menagih utang pengguna layanan maksimal 90 hari. Tapi hal ini sering malah membuat pengguna layanan salah mengerti dan mengira utang-utangnya hangus begitu saja secara otomatis. 

Padahal sebenarnya bagi debitur yang gagal bayar lebih dari waktu 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman, maka pihak penyelenggara pinjol boleh menggunakan jasa pihak ketiga perusahaan jasa pelaksanaan penagihan yang telah diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bila pengguna layanan pinjol memiliki utang yang belum dibayarkan lewat dari 90 hari, maka penyelanggara pinjol memang dilarang menagih secara langsung.

Namun bukan berarti utang debitur secara otomatis akan hlang begitu saja atau lunas, melainkan tetap wajib dibayar.
Demikian informasi mengenai fakta sebenarnya terkait utang otomatis akan lunas, galbay pinjol pasti aman? Semoga bermanfaat.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.  

Tags:
pinjolpinjaman-onlineGalbayGalbay PinjolUtang Lunas

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor