POSKOTA.CO.ID - NAMA di NIK KTP dan KK ini terdaftar sebagai penerima saldo dana gratis Rp2.400.000 apabila memenuhi persyaratan dari program bantuan sosial BPNT 2024. Cek selengkapnya di sini!
Hadirnya program BPNT merupakan saah satu upaya dari pemerintah untuk memberikan bantuan terhadap masyarakat yang mengalami kesulitan dalam ekonomi untuk bisa memenuhi kebutuhan pangan yang layak.
Bantuan ini disalurkan khusus kepada masyarakat yang telah menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi persyaratan di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG).
Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sebesar Rp2.400.000 untuk setiap penerima manfaat pada tahun 2024 ini.
Setiap pencairannya akan terbagi menjadi 6 tahap, saat ini prosesnya telah memasuki tahap ke-5 alokasi September dan Oktober.
Sehingga dalam satu kali pencairan untuk satu tahap, KPM akan menerima bantuan uang tunai sebesar Rp400.000.
Sebelum itu, Ada beberapa persyaratan yang wajib diketahui sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah lewat program BPNT 2024 ini. Simak selengkapnya di bawah ini!
Syarat Penerima Bantuan Sosial BPNT 2024
1. Keluarga Tidak Mampu
Masyarakat yang sudah terdaftar sebagai KPM di program BPNT 2024 merupakan golongan dari masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi berdasarkan data kemiskinan di desil terbawah.
2. Bukan Pendamping Sosial Tertentu
Penerima program bantua tidak diperkenankan menjadi pendamping sosial di program tertentu. Hal ini untuk menghindari konflik dan memastikan bahwa bansos disalurkan kepada masyarakat yang tepat.
3. Tidak Menerima Gaji Minimal UMR sebagai Karyawan Aktif maupun Pensiunan
KPM yang terdaftar adalah masyarakat yang bekerja namun tidak menerima gaji minimal UMR sebagai seorang karyawan aktif ataupun pensiunan.
4. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial
Penerima bantuan BPNT 2024 diwajibkan sudah terdaftar di DTKS dan SIKS-NG yang nantinya bakal digunakan untuk memverifikasi calon penerima yang sesuai dengan syarat.
5. Memiliki NIK KTP dan KK Terverifikasi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
Sebagai penerima bantuan wajib untuk menunjukkan NIK KTP dan KK yang telah terverifikasi pada Disdukcapil.