BERKAH! NIK KTP Atas Nama Anda Dapat Cairkan Dana Bansos BPNT Rp2,4 Juta, Cek Infonya di Sini

Rabu 18 Sep 2024, 20:15 WIB
Cek NIK KTP Anda, pastikan telah terdaftar menjadi penerima bansos BPNT Rp2,4 juta. (Poskota/Adhitya)

Cek NIK KTP Anda, pastikan telah terdaftar menjadi penerima bansos BPNT Rp2,4 juta. (Poskota/Adhitya)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk meringankan beban masyarakat. Salah satu program bansos Kemensos adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dengan nominal Rp2,4 juta per tahun.

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah termasuk penerima bansos BPNT, Anda dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui situs resmi cekbansos.go.id.

Situs cekbansos.go.id merupakan portal resmi yang disediakan oleh Kementerian Sosial untuk memudahkan masyarakat dalam mengecek status kepesertaan program bansos.

Siapkan Dokumen untuk Cek Data di Cekbansos

Untuk melakukan pengecekan, Anda hanya perlu menyiapkan dokumen berikut:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Selain NIK, Anda juga perlu menyiapkan data-data pendukung lainnya seperti nama lengkap, tanggal lahir, dan alamat sesuai dengan data yang tercatat di database.
  • Setelah semua data dimasukkan, Anda dapat klik tombol "Cari Data" untuk melihat hasil pengecekan.

Sistem akan menampilkan informasi mengenai status kepesertaan Anda sebagai penerima bansos BPNT.

Jika Anda terdaftar sebagai penerima, akan tertera informasi mengenai jenis bantuan yang diterima, nominal bantuan, dan periode penyaluran.

Perlu diingat bahwa data yang ditampilkan di situs cekbansos.go.id bersifat real-time dan selalu diperbarui.

Jika Anda mengalami kesulitan dalam melakukan pengecekan, Anda dapat menghubungi pihak kelurahan atau desa setempat untuk mendapatkan bantuan.

Selain melalui situs web, Anda juga dapat melakukan pengecekan status penerima bansos melalui aplikasi mobile yang telah tersedia.

Dengan adanya kemudahan akses informasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengetahui hak-haknya sebagai warga negara dan memanfaatkan program bansos yang ada.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari 

Berita Terkait

News Update