Selamat! Nama Ini Terpilih Klaim Saldo Dana Gratis Rp2.400.000 dari Bantuan Sosial BPNT 2024, Cek Informasi Kriteria dan Syarat Sebagai Penerima Manfaat di Sini!

Kamis 12 Sep 2024, 21:40 WIB
Nama KPM ini terpilih untuk menerima saldo dana gratis Rp2.400.000 dari program Bantuan Sosial BPNT 2024. Cek persyaratan dan kriteria KPM di sini (Poskota/Herdyan Anugrah Triguna)

Nama KPM ini terpilih untuk menerima saldo dana gratis Rp2.400.000 dari program Bantuan Sosial BPNT 2024. Cek persyaratan dan kriteria KPM di sini (Poskota/Herdyan Anugrah Triguna)

POSKOTA.CO.ID - NAMA KPM Ini terpilih untuk klaim saldo dana gratis Rp2.400.000 dari program Bantuan Sosial BPNT 2024. Simak informasi kriteria dan syarat sebagai penerima manfaatnya di sini!

Nama yang terpilih untuk bisa mendapatkan bantuan sosial melalui penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024 adalah yang resmi terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Program BPNT 2024 bertujuan untuk memberikan bantuan uang tunai kepada KPM yang masuk dalam kategori kurang mampu atau miskin.

Dengan hadirnya program ini diharapkan dapat memberikan bantuan terhadap ekonomi masyarakat yang terdampak akibat kenaikannya harga bahan pokok makanan.

Besaran Dana Bansos BPNT 2024

Bantuan ini nantinya akan diberikan kepada setiap KPM yang terdaftar di DTKS dengan nominal mencapai Rp2.400.000 untuk penyaluran satu tahun.

Proses penyalurannya akan terbagi menjadi 6 tahap atau setiap dua bulan sekali. Penerima manfaat akan mendapatkan Rp200.000 per bulan atau Rp400.000 per tahapnya.

Kriteria Penerima Bansos BPNT 2024

Kriteria KPM yang bisa mendapatkan bantuan dari program BPNT 2024 adalah masyarakat yang memiliki kondisi sosial ekonomi 25% terendah yang terdaftar dalam DTKS.

Syarat Penerima Bansos BPNT 2024

Untuk bisa mendapatkan uang tunai dari pemerintah lewat penyaluran bantuan sosial 2024, masyarakat yang terdaftar sebagai KPM harus memenuhi syarat dan ketentuan. Cek selengkapnya di bawah ini.

  • Tidak menerima gaji minimal UMR sebagai pegawai aktif atau pensiunan
  • Sudah mendaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG)
  • Tidak menjadi pendamping sosial di program-program tertentu
  • Berasal dari keluarga tidak mampu
  • Tercatat dalam desil terbawah data kemiskinan
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang tervalidasi dan terdaftar dalam Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Setelah Anda berhasil memenuhi kriteria dan syarat sebagai penerima bantuan dari pemerintah. Proses pencairan dana akan dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terhubung dengan Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.

Untuk KPM yang telah mengantongi KKS Merah Putih maka proses pencairan dilakukan melalui Bank Himbara seperti BNI, BRI, BSI, dan Bank Mandiri.

Namun, untuk KPM yang belum memiliki KKS maka penyalurannya akan dilakukan lewat kantor pos sesuai wilayah penerima.

Berita Terkait
News Update