POSKOTA.CO.ID - Jawaban Kartu Lansia Jakarta atau KLJ tahap 3 pada September 2024 sudah cair? Intip waktu penyalurannya ke Bank DKI serta besaran dananya di sini.
KLJ adalah salah satu bansos dari Pemprov DKI Jakarta melalui dinas sosial (dinsos) yang masuk dalam Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD).
Bantuan ini diperuntukkan bagi lansia di atas 60 tahun yang tinggal di DKI Jakarta dan tentu sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Lansia yang sudah lolos verifikasi dan validasi data akan menerima saldo dana bansos senilai Rp300.000 per bulan.
Penyalurannya berbeda dengan bansos lainnya yang melalui Bank Himpunan Milik Negara (bank himbara). KLJ disalurkan lewat Bank DKI.
Lantas, apakah KLJ tahap 3 sudah cair pada September 2024 ini? Berikut temukan jawabannya di sini.
Waktu Pencairan KLJ Tahap 3 September 2024
Dilansir dari berbagai sumber, pencairan KLJ tahap 3 sudah berlangsung pada awal September tahun ini.
Penerima baru akan mendapatkan Rp1.800.000 sekaligus di saldo rekening Bank DKI. Jumlah tersebut untuk pencairan selama enam bulan.
Bagi penerima lama, akan menerima bantuan senilai Rp900.000-Rp1.200.000. Hal ini untuk alokasi tiga-empat bulan.
Teruntuk lansia yang belum menerimanya, harap bersabar karena penyalurannya dilakukan secara bertahap.
Sebelum itu, mari cek terlebih dahulu apakah sudah diterima status bansosnya di situs resmi SILADU Jakarta.
Cara Cek Penerima Status KLJ
- Buka browser di ponsel, lalu buka website siladu.jakarta.go.id.
- Masukkan NIK atau nomor KTP yang telah didaftarkan.
- Klik tombol "Cek".
- Sistem akan secara otomatis menampilkan data diri Anda. Bila tidak ada nama Anda yang tercantum, maka tidak berhak mendapatkan bansos tersebut.
Apabila tidak menerima KLJ lagi, ada beberapa faktor yang memicu. Salah satunya adalah sudah dianggap mampu oleh Dinsos DKI Jakarta.
Hal ini dikarenakan bansos PKD tidak diberikan secara terus-menerus untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sama.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan KLJ berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Pemprov DKI Jakarta. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.
Demikian mengenai waktu pencairan KLJ tahap 3 September 2024 ke Bank DKI dan nominalnya. Semoga membantu.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.