Cek NIK KTP Anda sekarang, pastikan sudah memenuhi syarat sebagai penerima bansos BPNT senilai Rp2,4 juta. (Poskota/Adhitya)

EKONOMI

Cek NIK KTP Anda di Cekbansos, Sudahkah Terdaftar Sebagai Penerima Dana Bansos BPNT Rp2,4 Juta

Rabu 18 Sep 2024, 12:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - Cairkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp2,4 juta per tahun dari pemerintah. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akses laman cekbansos.go.id.

NIK KTP menjadi salah satu data penting yang digunakan untuk memverifikasi identitas penerima bansos.

Dengan NIK KTP, Anda dapat dengan mudah melacak status kepesertaan Anda dalam program BPNT.

Syarat Menjadi Penerima BPNT

Syarat untuk menjadi penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang ditetapkan oleh Kemensos adalah:

Selain syarat di atas, ada beberapa faktor lain yang juga dapat mempengaruhi kelayakan seseorang menjadi penerima BPNT, seperti:

Cara Cek Data di Cekbansos

Laman cekbansos telah dirancang user-friendly sehingga mudah digunakan oleh masyarakat. Simak langkah untuk cek data Anda berikut:

  1. Siapkan KTP
  2. Isi nama lengkap, tanggal lahir, dan alamat sesuai KTP.
  3. Setelah semua data diisi dengan benar, klik tombol "Cari Data" untuk melihat hasilnya.
  4. Sistem akan menampilkan informasi mengenai status kepesertaan Anda dalam program BPNT.

Jika Anda terdaftar sebagai penerima, akan tertera informasi terkait besaran bantuan yang akan Anda terima dan jadwal pencairannya.

Perlu diingat bahwa data yang ditampilkan di laman cekansos selalu menampilkan data terbaru dari Kemensos.

Jika Anda mengalami kendala dalam melakukan pengecekan, Anda dapat menghubungi layanan bantuan yang tersedia di laman cekbaansos.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari 

Tags:
Bansos BPNTcek bansosPenerima BansosSyarat Bansoscara cek Bansoskemensosbansos 2024BPNTcekbansosNIK KTPcekbansos.kemensos.go.idBantuan sosialKementerian Sosialsyarat penerima BPNT

Adhitya Fajar Fikrillah

Reporter

Adhitya Fajar Fikrillah

Editor