POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Murni dan BPNT Plus akan cair lewat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Namun, sebelumnya Anda perlu mengetahui perbedaan bantuan tersebut dalam artikel ini.
Ada dua jenis kategori BPNT yang disalurkan kepada masyarakat miskin atau tidak mampu yaitu BPNT Murni dan BPNT plus Program Keluarga Harapan (PKH).
Kartu Merah Putih yang dipegang oleh KPM BPNT hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima BPNT Murni.
Sedangkan Kartu Merah Putih yang dipegang oleh KPM PKH bisa dipergunakan untuk penyaluran dan pencairan kedua bantuan tersebut yaitu PKH dan BPNT atau BPNT Plus.
Dikutip dari Youtube Channel Pendamping Sosial, BPNT murni, penerima bantuan ini belum mendapatkan bantuan PKH walaupun ia memiliki komponen anak balita, anak sekolah, lansia atau penyandang disabilitas yang ada di dalam keluarga.
Seperti yang kita ketahui, untuk mendapatkan bansos PKH ini harus memiliki salah satu komponen di atas yaitu komponen kesehatan, komponen pendidikan atau komponen kesejahteraan sosial. Tapi kenapa pemegang BPNT murni ini belum mendapatkan PKH.
"Jadi setahu saya untuk mendapatkan PKH ini walaupun namanya berada di dalam DTKS atau memiliki komponen PKH tadi tetap tidak bisa otomatis masuk ke dalam KPM PKH karena harus menunggu kuota terlebih dahulu dari pusat atau dari Kemensos ketika sudah ada kuota anggarannya." kata Pendamping Sosial, 2022.
Besaran Dana bansos BPNT dan PKH
Adapun terkait besaran bansos BPNT dan PKH akan diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai dengan ketetapan yang berlaku, yaitu:
- Balita (usia 0-6 tahun) mendapatkan Rp500.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp500.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa SD Rp150.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa SMP Rp250.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA Rp333.333 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia Rp400.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas Rp400.000 per tahap atau Rp2.400.000.
Sedangkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bentuknya berupa KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) yang bisa dipakai besaran yang akan diterima KPM adalah Rp200.000 per bulan dan akan diberikan setiap dua bulan.
Kriteria Penerima Bansos BPNT
Adapun kriteria penerima bansos BPNT adalah sebagai berikut ini
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Penerima BPNT harus merupakan warga Indonesia yang memiliki identitas resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Penerima bantuan harus tercatat dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Data ini digunakan sebagai acuan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah.
3. Kategori Keluarga Tidak Mampu
Calon penerima harus tergolong dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
4. Penghasilan Rendah
Total penghasilan keluarga penerima harus berada di bawah upah minimum yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah setempat.
5. Tidak Berafiliasi dengan PNS, TNI, Polri, atau BUMN/BUMD
Penerima tidak boleh merupakan pegawai negeri sipil (ASN), anggota TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.
6. Tidak Menerima Bantuan Lain
Penerima BPNT tidak diperbolehkan menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Kartu Prakerja, Bantuan Subsidi Upah (BSU), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
7. Bukan Pendamping Sosial PKH
Calon penerima tidak boleh bekerja sebagai pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH) atau program sejenis lainnya.
Itulah informasi mengenai perbedaan BPNT murni dan BPNT plus serta kriteria penerimanya. Simak terus update berita mengenai pencairan bansos di website Kemensos resmi dan media sosial Instagram @kemensosri.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.