POSKOTA.CO.ID - Saldo dana bantuan sosial (Bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (kemdikbudristek) RI, kembali disalurkan pada September 2024.
Bagi siswa yang sudah terdaftar di Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbud, berhak mencairkan bantuan uang tunai yang telah disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen) masing-masing.
Simak informasi lengkap perihal kategori siswa penerima, cara cek status penerima, syarat dan panduan pencairan hingga rincian nominal yang diperoleh oleh setiap peserta didik untuk 1 tahun ajaran.
Diketahui, dalam upaya mengikis angka anak putus sekolah dalam masa belajar 12 tahun dengan rentang usia antara 7 tahun hingga 18 tahun, pemerintah memberikan santunan beasiswa berupa uang tunai bagi pelajar yang berasal dari keluarga kurang mampu atau terkendala ekonomi individu.
Dengan penyaluran bantuan tersebut, diharapkan anak sekolah mulai dari jenjang SD hingga SMA dan serajat, bisa menamatkan sekolahnya guna mencapai cita-cita yang lebih tinggi.
Untuk itu, penyaluran dana PIP Kemdikbud 2024, telah diatur sedemikian rupa berdasarkan agenda dan kategori siswa penerima yang sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Dirjen Kemdikbud nomor 14 tahun 2022 perihal tata laksana penyaluran PIP.
Kategori Penerima PIP Pencairan September 2024
Untuk masa pencairan PIP bulan September 2024, terbagi 3 kriteria siswa penerima, di antaranya:
- Berdasarkan Surat Keputusan (SK) atas usulan Dinas Pendidikan
- Pemegang SK dari usulan Pemangku Kepentingan, dan
- Hasil aktivasi SK Nominasi
Apabila siswa merasa sudah termasuk ke dalam kriteria di atas dan sebelum bulan September sudah melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SImpel), maka bisa langsung melakukan pengecekan status penerima dengan cara di bawah ini.
Cara Cek Status Penerima PIP Kemdikbud 2024
Bagi siswa maupun orang tua/wali, pastikan untuk melakukan pengecekan status pencairan PIP secara langsung secara mandiri maupun lewat bantuan sekolah yang bersangkutan, melalui portal SIPNTAR Enterprise.
- Kunjungi beranda SIPINTAR melalui link www.pip.kemdikbud.go.id
- Pilih kolom 'Cari Penerima PIP'
- Masukan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa sesuai dengan Kartu Keluarga (KK)
- Isi hasil penjumlahan pada kolom Captcha untuk validasi data
- Ketuk tombol 'Cek Penerima PIP' hingga sistem menampilkan data siswa penerima bantuan
Syarat Pencairan PIP
Berikut ini adalah syarat dan ketentuan bagi siswa penerima PIP Kemdikbud untuk pencairan September 2024, meliputi:
- Sebelumnya sudah tercatat sebagai siswa penerima PIP untuk ketegori pemegang SK Nominasi seperti yang disebutkan di atas
- Sudah memperoleh jadwal pencairan dana PIP dari sekolah yang bersangkutan
- Memperoleh notifikasi 'Dana Sudah Masuk' di bank penyalur, pada akun SIPINTAR pip.kemdikbud.go.id
- Sebelum bulan September, peserta didik penerima bantuan sudah melakukan aktivasi rekening Simpel di bank penyalur, sesuai dengan jenjang pendidikan
Panduan pencairan PIP Kemdikbud 2024
Untuk panduan pencairan PIP Kemdikbud 2024, pelajar penerima bantuan bisa menarik santunan beasiswa tersebut di 3 bank penyalur, yaitu:
- Bank BRI berlaku bagi peserta didik tingkat SD, SMP dan Sederajat
- Bank BNI berlaku bagi siswa SMA, SMK dan Sederajat
- Bank BSI berlaku bagi seluruh pelajar yang berada di Aceh
Sedangkan bagi siswa penerima yang belum melakukan aktivasi rekening, bisa melakukan aktivasi ke bank penyalur dengan cara:
- Mengunjungi bank penyalur sesuai dengan jenjang pendidikan
- Melampirkan surat pengantar aktivasi rekening Simpel dari sekolah yang bersangkutan
- Membawa bukti atau dokumen penerima bantuan PIP sesuai dengan kategori SK Nominasi ke SK pemberian
- Membawa kartu pelajar atau KTP siswa maupun orang tua/wali yang berlaku
- Memperlihatkan salinan Kartu Keluarga kepada petugas bank
- Melampirkan halaman depan raport siswa penerima
Rincian Dana PIP 2024
Berikut rincian dana PIP 2024 yang berhak diterima oleh setiap pelajar, berlaku untuk 1 tahun ajaran:
1. Siswa SD/SDLB/Program Paket A
Bagi siswa yang duduk di kelas VI, berhak mendapatkan uang tunai sebesar Rp 225.000. Sedangkan untuk Kelas I, II, III, IV, dan V meperoleh Rp450.000.
2. Siswa SMP/SMPLB/Program Paket B
Untuk siswa yang duduk di bangku kelas IX berhak mendapatkan santuanan beasiswa sebesar Rp375.000, sedangkan bagi mereka di kelas VII dan VIII, behak mendapatkan uang tunai sebesar Rp750.000
3. Siswa SMA/SMK/SMALB/Program Paket C
Siswa penerima yang duduk di kelas XII akan memperoleh bantuan uang tunai sebesar Rp 900.000, dan siswa kelas X dan XI, mendapatkan dana PIP sebesar Rp1.800.000.
Perlu diketahui, bahwa pencairan saldo bansos PIP dapat dipastikan berbeda-beda antara penerima yang satu dengan yang lainnya.(*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.