POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda berpotensi untuk klaim saldo dana sebesar Rp750.000 melalui penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dari subsidi pemerintah.
Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan bantuan finansial kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Tahun ini, PKH menargetkan beberapa kategori penerima yang akan mendapatkan bantuan dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan kebutuhan.
Bansos PKH dibagikan dalam 4 tahap sepanjang tahun. Untuk September 2024, penyaluran dana akan memasuki tahap ketiga, mencakup periode Juli hingga September.
Untuk kategori Ibu hamil dan balita, setiap KPM berhak menerima bantuan sebesar Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
Pencairan akan dilakukan melalui transfer ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM.
Selain Ibu hamil dan balita, ada juga kategori lainnya yang berhak menerima bantuan dengan nominal berbeda, seperti lansia dan penyandang disabilitas, serta siswa dari berbagai jenjang pendidikan.
Proses penyaluran dilakukan bertahap setiap dua atau tiga bulan sekali. Namun, ada perbedaan jadwal antara penyaluran melalui bank dan kantor pos.
Dana bantuan disalurkan secara berkala, baik melalui rekening bank milik Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Mandiri, maupun BSI khusus untuk Provinsi Aceh.
Nominal Bansos PKH
Selain lansia dan penyandang disabilitas, ada juga kategori lainnya yang berhak menerima bantuan dengan nominal berbeda, seperti ibu hamil, balita, serta siswa dari berbagai jenjang pendidikan.
Detail Bantuan Sosial Berdasarkan Kategori Penerima