POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) segera menyalurkan bantuan Rp1,8 Juta dari penyaluran Tahap 3 Tahun 2024 ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel) pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) peserta didik ini. Yuk, simak informasi selengkapnya di sini.
Pemerintah mengusung program bantuan sosial PIP yang berfokus pada pendidikan yang merata ke seluruh anak di Indonesia.
Melalui PIP, anak-anak dari keluarga miskin yang NIK KTPnya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan diberikan bantuan berupa dana untuk memenuhi kebutuhan pendidikannya.
PIP disalurkan kepada setiap jenjang pendidikan yang ada di Indonesia mulai dari SD, SMP, hingga SMA dan SMK.
Perlu diketahui, bahwa penyaluran bantuan ini hanya akan diberikan kepada tiap peserta didik yang terdaftar dalam DTKS.
Bantuan yang disalurkan kepada tiap peserta penerimanya memiliki nominal yang menyesuaikan kebutuhan tiap jenjangnya masing-masing.
Penyaluran PIP tahap 3 tahun 2024 segera disalurkan dalam waktu-waktu dekat ini.
Pemerintah berharap dengan adanya program bantuan ini, para peserta didik bisa mendapatkan kesetaraan dalam pendidikan.
Silakan simak syarat dan dokumen penerima PIP di bawah ini berikut nominal bantuannya dan cara mengecek penerimanya.
Syarat dan Dokumen Penerima PIP
Silakan simak informasi berikut seputar syarat dan dokumen penerima bantuan sosial PIP:
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- NIK dan KTP orang tua/wali terdaftar di DTKS atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Siswa yatim piatu, terdampak bencana alam atau lainnya
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Surat Keterangan Tidak Mampu
- Rapor Akademik Terbaru.
Dengan melengkapi syarat dan dokumen tersebut, otomatis para peserta didik dapat menerima bantuan PIP.