Ilustrasi pembunuhan. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

NEWS

Pembunuh Empat Anak Kandungnya Sendiri Divonis Hukuman Mati, Majelis Hakim: Tidak Ada Hal yang Meringankan Terdakwa!

Selasa 17 Sep 2024, 19:36 WIB

POSKOTA.CO.ID - Terdakwa pembunuh empat orang anak kandung sendiri, Panca Darmansyah dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 17 September 2024.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panca Darmansyah dengan pidana mati," tegas Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa 17 September 2024.

Dalam vonisnya tersebut, Majelis Hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan kepada seluruh anak kandungnya.

Tidak hanya itu , Panca juga dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangganya.

"Menyatakan terdakwa Panca Darmansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perlakuan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," lanjutnya.

Hakim pun menyebutkan dalam pembacaan vonis tersebut tidak ada hal yang meringankan terdakwa terhadap perbuatan yang dilakukannya. Justru hakim memberikan hal yang memberatkannya, yakni tidak mencerminkan sikap seorang ayah dan suami yang baik.

"Perbuatan terdakwa sangat tercela dan bertentangan dengan hukum. Serta melukai rasa keadilan, kemanusiaan terhadap korban maupun rasa keadilan masyarakat," tegasnya.

Untuk itu, Majelis Hakim menilai secara sah dan berkeyakinan Panca melakukan kesalahan dengan melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi.

Adapun barang bukti yang ditemukan, yakni berupa satu kacamata dan empat buah sendal jepit anak turut dijadikan kekuatan untuk memberatkan hukuman Panca.

Sebelumnya, empat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) ditemukan tewas dalam satu kamar di sebuah rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu 6 Desember 2023.

Tags:
Divonis Hukuman Matimajelis hakimPembunuh 4 anak kandungVonis pembunuh 4 anak kandung

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor