Pelaku Pembunuhan Ibu Penjaga Toko di Tangerang Divonis 15 Tahun Penjara

Selasa 13 Agu 2024, 11:46 WIB
Ilustrasi kasus pembunuhan. (Poskota/Arif Setiadi)

Ilustrasi kasus pembunuhan. (Poskota/Arif Setiadi)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - ND, pelaku pembunuhan terhadap ibu penjaga toko berinisial RA, 43 tahun, di Jalan Borobudur Raya, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, 12 Agustus 2024. 

Aksi pembunuhan yang terjadi pada Senin, 1 April 2024, lalu tersebut viral di media sosial. Warga sekitar sempat merekam kejadian tersebut bahkan saat pelaku berusaha melarikan diri.

Ketua Majelis Halim, Subchi Eko Putro menilai bahwa ND telah terbukti melakukan tindak pidana hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

“Atas perbuatannya, terdakwa (ND) dijatuhkan hukuman pidana selama 15 tahun penjara,” katanya.

Dalam persidangan tersebut dibacakan poin-poin yang memberatkan terdakwa yakni, memberikan luka yang mendalam bagi keluarga korban.

"Majelis hakim menilai selama persidangan terdakwa selalu mencari alasan, membuat luka yang mendalam bagi keluarga korban. Sementara hal yang meringankan tidak ada,” pungkasnya. 

Sebelum kejadian penusukan tersebut, salah seorang saksi sempat melihat terdakwa cekcok dengan korban. Selanjutnya, terdakwa masuk ke dalam mobil yang terparkir di depan toko untuk mengambil sebilah pedang samurai.

Selanjutnya, terdakwa langsung menusukkan pedang samurai tersebut kepada korban, hingga korban terjatuh dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Setelah melihat korban tersungkur dan bersimbah darah, terdakwa langsung masuk ke mobil putih miliknya dan berusaha melarikan diri dari amukan massa. 

Namun, terdakwa tidak langsung pulang ke kediamannya, melainkan menyerahkan diri ke Polsek Jatiuwung dan selanjutnya korban diserahkan ke Polsek Kelapa Dua sesuai dengan wilayah hukum terjadinya peristiwa pembunuhan tersebut. (veronica prasetio) 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.

Berita Terkait
News Update