POSKOTA.CO.ID - Nomor HP Anda tiba-tiba tercantum menjadi kontak darurat pinjol ilegal, berikut ini tiga langkah yang bisa Anda lakukan.
Kontak darurat pinjol ini berfungsi sebagai data untuk menanyakan keberadaan peminjam atau debitur, disaat pembayaran tenornya macet.
Sebelum mengajukan peminjaman, platform pinjaman online (pinjol) akan meminta debitur untuk memasukkan kontak darurat yang bisa dihubungi, selain kontak dari debitur itu sendiri.
Namun seringkali pemilik nomor HP yang dijadikan kontak darurat, tidak tahu menahu tentang pengajuan pinjaman tersebut.
Alhasil saat gagal bayar (galbay), debt collector (DC) dari pinjol tersebut akan menghubungi kontak yang tercantum, bahkan seringkali meneror kontak-kontak yang dicantumkan tersebut.
Tak sampai disitu, DC pinjol ini kerap kali menagih dengan cara kasar dan intimidatif. Biasanya cara penagihan yang kasar dan intimidatif ini dilakukan oleh pinjol ilegal.
Kendati demikian, ada hal yang bisa Anda lakukan jika tiba-tiba nomor HP Anda dijadikan kontak darurat pinjol ilegal, di antaranya:
Memblokir Nomor Debt Collector
Cara ini sebetulnya paling mudah dengan memanfaatkan fitur pemblokiran yang tersedia di handphone (HP).
Dengan mengaktifkan fitur ini, Anda bisa menghindari panggilan atau mendapat pesan dari nomor yang tidak dikenal.
Menghubungi Call Center
Anda bisa menghubungi call center dan meminta untuk menghapus atau memblokir nomor dari daftar penagih hutang.
Anda bisa menyampaikan jika tidak tertarik menggunakan layanan platform pinjol tersebut, dengan begitu pihak kreditur tidak akan terus menerus memberikan tawaran.
Melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Cara ini juga bisa menjadi efektif untuk menghindari ketidaknyamanan saat mendapat tawaran dari platform pinjol atau tagihan dari DC.
Anda bisa melapor ke OJK dan melampirkan bukti-bukti berupa gambar atau screenshoot. Nantinya OJK akan memberi tindakan jika terbukti adanya pelanggaran.
Kemudian jika ternyata yang memberi tawaran adalah pinjol ilegal, OJK bisa melakukan investigasi dan memblokir platform tersebut.
Laporan terkait pinjol ini bisa disampaikan melalui saluran kontak OJK di 157 atau email di konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Itulah informasi terkait langkah yang bisa dilakukan jika nomor HP Anda dijadikan kontak darurat pinjol dan mengalami teror dari DC pinjol ilegal.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.