POSKOTA.CO.ID - Nasabah gagal bayar (galbay) harus catat! Debt Collector (DC) lapangan pinjol akan berhenti menagih jika sudah melewati waktu ini.
Pinjaman online (pinjol) adalah layanan kredit secara online yang tidak perlu jaminan harta benda. Ada dua jenis pinjol, yaitu pinjol legal dan ilegal.
Pinjol legal diawasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga baik perusahaan pinjol maupun debitur akan dilindungi oleh undang-undang.
Sedangkan pinjol ilegal tidak diawasi oleh OJK dan membuat aturannya sendiri sehingga kebanyakan merugikan nasabahnya.
Dari kedua jenis tersebut, terdapat DC pinjol yang tugasnya untuk melakukan penagihan pada debitur yang telat membayar atau biasa disebut galbay.
Terkadang, sikap DC pinjol dalam menagih debiturnya bisa mengganggu keamanan dan kenyamanan.
Maka dari itu, nasabah yang terpaksa galbay harus mengetahui kapan waktu DC pinjol akan berhenti melakukan penagihannya.
Kapan DC Lapangan Pinjol Berhenti Menagih Nasabah Galbay?
Berdasarkan pada peraturan OJK, DC wajib menagih dalam waktu 90 hari. Jika sudah lewat, maka harus masuk ke pihak ketiga.
Nantinya data debitur yang galbay tersebut akan masuk ke kredit macet di SLIK OJK atau BI Checking. Hal tersebut berlaku bagi nasabah yang meminjam dana di pinjol legal.
Namun, setelah sudah tercatat di BI Checking, apakah penagihannya berhenti? Berikut penjelasan dari kanal Youtube bernama Sekilas Pinjol.
Dikatakan bahwa pada praktiknya, DC pinjol tidak merasa puas jika debitur galbay ini sudah masuk ke kredit macet. Dia akan terus menagih sampai utang tersebut terbayarkan.
Teror penagihan akan berlangsung selama satu-dua bulan, tapi ketika sudah tiga-empat bulan, terornya sudah mulai reda.
Pada empat-enam bulan, hanya sekali-dua kali penagihan, bahkan dalam jangka waktu setahun, ada yang hanya dua kali penagihan. Ini tergantung pihak DC pinjol.
Saat sedang gencar-gencarnya ditagih, DC lapangan bisa sampai menelepon orang-orang di luar kontak darurat.
Ada juga yang menyebarkan data ke media sosial. Mereka akan menghalalkan segala cara agar utang nasabah tersebut bisa lunas.
Oleh karena itu, harap berhati-hatilah. Diharapkan untuk selalu bijak dalam melakukan pengajuan peminjaman dana dan selalu mengatur keuangan.
DISCLAIMER: Artikel ini bukan untuk mengajak pembaca melakukan galbay, terlebih jika di pinjol ilegal tanpa terdaftar OJK. Ini hanya solusi bagi Anda yang sudah kadung telat membayar peminjaman. Bijak-bijaklah dalam mengatur keuangan.
Itulah dia DC lapangan pinjol aka berhenti menagih nasabah galbay jika sudah melewati waktu yang sudah ditentukan ini. Semoga bermanfaat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.