Awas Terjerat Pinjol Ilegal! Inilah Ciri-Ciri Pinjol Legal yang Harus Diketahui

Senin 16 Sep 2024, 20:47 WIB
Cek ciri-ciri Pinjol legal berikut ini. (freepik)

Cek ciri-ciri Pinjol legal berikut ini. (freepik)

POSKOTA.CO.ID - Awas jangan sampai Anda minjol ke pinjaman online (Pinjol) yang ilegal. Hal ini bisa membuat hutang menjadi semakin membengkak.

Perlu diketahui bahwa Pinjol terdiri dari Pinjol legal dan Pinjol ilegal. Pinjol legal biasanya memiliki prosedur yang jelas.

Sedangkan kalau Pinjol ilegal memiliki prosedur sendiri, yang terkadang merugikan nasabah.

Pinjaman online ini memang sangat memberikan kemudahan bagi orang-orang untuk mendapatkan uang secara cepat. Sehingga banyak orang yang melakukan Pinjol.

Namun perlu Anda ketahui juga nih, ciri-ciri Pinjol legal yang mungkin saja Anda butuhkan kalau mau mendapatkan pinjaman dari online. Seperti di sini, terdapat ciri-ciri yang bisa saja Anda gunakan.

Pinjol Legal Memiliki Ciri-ciri Berikut:

1. Terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Pinjol yang jelas, akan terdapat dan diawasi oleh OJK. Sehingga ketika Anda menggunakan aplikasi Pinjol, harus cek terlebih dahulu apa terdaftar di OJK atau tidak.

Di antara contoh apk Pinjol yang diawasi OJK yakni: Danamas, Investree, Kredivo, Dompet Kilat, Boost, Toko Modal, dan lain-lain.

2. Memiliki aturan dan prosedur yang jelas sesuai regulasi

Pinjol yang legal tentunya akan memiliki aturan yang jelas dan memiliki prosedur yang sesuai regulasi.

Kalau Anda menemukan aplikasi yang tidak jelas, sebaiknya hindari aplikasi Pinjol tersebut. Bisa saja akan merugikan Anda sebagai peminjam.

3. Menawarkan bunga dan biaya yang wajar dan transparan

Selanjutnya, Pinjol yang legal akan transparan terhadap apapun seperti bunga dan biaya yang wajar.

Kalau tidak wajar, sebaiknya Anda tidak meminjam ke aplikasi pinjaman online tersebut.

Demikian ciri-ciri Pinjol legal yang mesti Anda tahu, supaya ketika meminjam uang, Anda bisa meminjamnya dengan aman.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan kanal WhatsApp Poskota agar tidak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update