Wajib Tahu! Ini Ketentuan Penting sebelum Ajukan Pinjaman di Pinjol, Jangan Sampai Dampak Buruk Menghampiri Anda!

Senin 16 Sep 2024, 19:39 WIB
Pelajari ketentuan dalam artikel ini sebelum Anda menggunakan aplikasi pinjol.(pixabay/iqbalstock)

Pelajari ketentuan dalam artikel ini sebelum Anda menggunakan aplikasi pinjol.(pixabay/iqbalstock)

POSKOTA.CO.ID - Sebelum Anda melakukan pinjaman di aplikasi pinjaman online (pinjol), Anda harus melihat ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh penyelenggara pinjaman ini.

Dikutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pinjol adalah bentuk usaha yang menyediakan layanan finansial menggunakan perangkat lunak dan teknologi modern.

Dalam kata lain, pinjol adalah aplikasi pinjaman dana secara online, di mana sumber dana bisa berasal dari perseorangan maupun perusahaan.

Dengan memanfaatkan teknologi, pinjol mempermudah masyarakat mengakses produk-produk keuangannya dan menyederhanakan proses transaksi yang ada.

Pinjaman online  telah menjadi semakin populer dalam beberapa tahun terakhir, namun memiliki dampak yang kompleks, baik secara positif maupun negatif.

Anda harus melihat ketentuan-ketentuan berikut ini sebelum melakukan pinjaman di aplikasi tersebut. Lihat ketentuannya di artikel ini.

Ketentuan dalam Pinjaman Online

Pertama, Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.

Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh pemberi pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.

Lalu, pemberi pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam-meminjam, disarankan tidak menggunakan layanan ini.

Bagi penerima pinjaman wajib mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya-biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.

Setiap kecurangan akan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.

Berita Terkait

News Update